Nasional

Pakar Sebut Putusan MK yang Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK Perlihatkan Kebobrokan Dua Lembaga , Kabar Indonesia

Rakyatnesia – Pakar Sebut Putusan MK yang Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK Perlihatkan Kebobrokan Dua Lembaga Pencarian perihal Berita Nasional di dunia maya kian banyak dikerjakan masyarakat Indonesia, sedangkan sebetulnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.

[quads id=10]

obat joni kuat

Pada Tulisan Pakar Sebut Putusan MK yang Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK Perlihatkan Kebobrokan Dua Lembaga ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian sistem penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget mengamati atau membacanya. Jika anda senang dengan berita ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.

[quads id=10]

 

Rakyatnesia.com – Pakar hukum tata negara Zainal Arifin Mochtar menilai, putusan Mahkamah Kontitusi (MK) yang mengabulkan perpanjangan masa jabatan Pimpinan KPK memperlihatkan kebobrokan dua lembaga, yakni MK dan KPK. Sebab, tak sepatutnya MK memperpanjang masa jabatan pimpinan lembaga negara.

 

“Putusan ini memperlihatkan, satu putusan hukum tapi memperlihatkan keburukan dua lembaga, baik itu ke MK dan KPK,” kata Zainal Arifin Mochtar di kantor YLBHI, Jakarta, Rabu (31/5).

 

pengajar besar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada (UGM) ini menyebut, perlu ada teguran keras kepada MK. Karena itu, ia mempertanyakan alasan MK yang mengabulkan masa jabatan Pimpinan KPK diperpanjang dari empat menjadi lima tahun.

 

 

Terlebih, kata Zainal, banyak data yang menunjukkan kebobrokan Pimpinan KPK era Firli Bahuri. Menurutnya, kinerja KPK era Firli Bahuri hanya menuai kontroversi, tidak mampu menunjukkan prestasi.

 

“Ada banyak sekali data, yang perlu tidak diungkapkan. Ketika lembaga negara independen selalu diintervensi politik, mereka mati tanpa dukungan pemerintahnya. KPK hanya jilid kesekian,” ungkap Zainal.

 

Oleh karena itu, Zainal meminta Pemerintah tidak mengeluarkan surat keputusan presiden (Keppres) terkait perpanjangan masa jabatan Pimpinan KPK. Ia menganjurkan putusan itu berlaku untuk Pimpinan KPK periode berikutnya.

 

“Putusan ini masih menunggu keppres. Saya kira harusnya pemerintah tidak mengeluarkan, walaupun bisik-bisiknya akan mebgeluarkan. Jadi pemerintah jangan cawe-cawe pemilu aja, tapi juga cawe-cawe ginian lah,” tegas Zainal.

 

Sementara itu, pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menyebut, tak seharusnya masa jabatan pimpinan KPK diperpanjanng. Sebab, pimpinan KPK saat ini sangat bermasalah.

 

“Pimpinan KPK sekarang semuanya bermasalah, bukan karena tuduhan tak berdasar, yang mundur sudah ada satu,” ungkap Bivitri.

 

Menurut Bivitri, tidak ada kepentingan untuk memperpanjang masa jabatan Pimpinan KPK. Ia menyebut, perpanjangan masa jabatan Pimpinan KPK itu hanya menguntungkan perorang, bukan bagi kinerja pemberantasan korupsi.

 

“Kita sudah bisa lihat dengan mata telanjang tidak ada urgensinya sama sekali,” tegas Bivitri.

 

Ia pun menegaskan, putusan MK itu tidak bisa berlaku ke belakang. Karena itu, ia memandang perpanjangan masa jabatan itu berlaku bagi pimpinan KPK periode 2023-2028.

 

“Kita mesti lebih peka implikasinya apa kalau diperpanjang. Tidak seharusnya diaplikasikan untuk komisoner sekarang karena putusan MK maju ke depan. Keppres pengangkatan itu 2019, bukan 2023,” pungkasnya.

 

Dikutip dari Jawa Pos

Sukisno

Jurnalis Utama Rakyatnesia.com Dan Sudah di dunia jurnalistik selama lebih dari 30 tahun. Tulisan berita bojonegoro umum, Review, dan profil sudah bukan hal asing lagi, Lugas dengan Fakta.

Related Articles

Back to top button