Nasional

Polri Pastikan Promotor tak Terlibat Penipuan Jastip Tiket Konser Coldplay , Kabar Indonesia

Rakyatnesia – Polri Pastikan Promotor tak Terlibat Penipuan Jastip Tiket Konser Coldplay Pencarian perihal Berita Nasional di dunia online kian banyak dilaksanakan masyarakat Indonesia, sedangkan sesungguhnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.

[quads id=10]

Pada artikel Polri Pastikan Promotor tak Terlibat Penipuan Jastip Tiket Konser Coldplay ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian sistem penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memperhatikan atau membacanya. Jika anda suka dengan info ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.

[quads id=10]

Rakyatnesia.com – Mabes Polri telah memeriksa promotor konser Coldplay, PK Entertainment, atas kasus dugaan penipuan jasa penitipan (jastip) tiket konser Coldplay. Dari hasil klarifikasi tersebut didapat informasi bahwa promotor tak terlibat penipuan tiket konser Coldplay.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan, bahwa pihak promotor telah memenuhi panggilan penyidik pada Rabu (24/5/2023) lalu.

Bareskrim menilai pihak promotor tidak terlibat kasus penipuan penjualan tiket konser Coldplay.

“Hasil permintaan keterangan dan klarifikasi yang telah dilakukan bahwa pihak promotor tidak terlibat terkait kasus penipuan penjualan tiket,” kata Ramadhan kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, (29/5).

Baca Juga: Harga Minyak Mentah Dunia Naik di Tengah Bayang-bayang Kenaikan Suku Bunga The Fed

Ramadhan menambahkan, pada Senin (29/5) penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri juga tengah memintai keterangan tambahan pihak promotor.

Dari hasil pemeriksaan itu, penyidik mendalami mekanisme penjualan tiket secara online yang dilakukan oleh pihak ketiga yakni vendor.

“Akan mengundang atau meminta keterangan klarifikasi terhadap vendor yang ditunjuk oleh pihak promotor, yakni Loket.com,” jelasnya seperti dikutip PojokSatu (Jawa Pos Group), Selasa (30/5).

Sebelumnya, kuasa hukum korban, Zainul Arifin menyebut bahwa jumlah korban bertambah hingga 60 orang. Total kerugian pun ditaksir mencapai Rp 183 juta.

“Saat ini yang melakukan ataupun yang memberi advokasi kepada kami yang awalnya hanya 14 orang kemudian bertambah menjadi 60 orang dengan nilai kerugian yang awalnya Rp32 juta sekarang menjadi Rp183 juta,” kata Zainul Arifin, Selasa (23/5).

Baca Juga: UE Kembali Sentil Apple, Kali ini Diminta Tidak Batasi Fungsi Kabel USB-C

Menurut Zainul, korban terus bertambah dan mayoritas berasal dari Jabodetabek. Namun, ada juga yang berasal dari Jawa Barat, Yogyakarta hingga luar Jawa.

Zainul menyebut adapun kerugian para korban bervariasi. Salah satu korban yang menderita kerugian besar yakni mencapai Rp 32 juta.

Laporan tersebut diterima Bareskrim Polri yang teregister dengan nomor LP/B/106/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 19 Mei 2023 atas nama pelapor, Muhammad Zainul Arifin yang juga merupakan kuasa hukum para korban.

Dikutip dari Jawa Pos

Sukisno

Jurnalis Utama Rakyatnesia.com Dan Sudah di dunia jurnalistik selama lebih dari 30 tahun. Tulisan berita bojonegoro umum, Review, dan profil sudah bukan hal asing lagi, Lugas dengan Fakta.

Related Articles

Back to top button