Hakim Agung Sudrajad Dimyati Divonis Delapan Tahun Penjara , Kabar Indonesia
Rakyatnesia – Hakim Agung Sudrajad Dimyati Divonis Delapan Tahun Penjara Pencarian seputar Berita Nasional di dunia online kian banyak dikerjakan masyarakat Indonesia, padahal hakekatnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.
[quads id=10]
Pada Tulisan Hakim Agung Sudrajad Dimyati Divonis Delapan Tahun Penjara ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian sistem penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memandang atau membacanya. Jika anda senang dengan berita ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.
[quads id=10]
Rakyatnesia.com–Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan hukuman pidana delapan tahun penjara kepada Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati, terdakwa kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
Hakim Ketua Yoserizal mengatakan, Sudrajad terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Sudrajad menerima suap sebesar 80 ribu dolar Singapura dalam kasus itu.
”Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama delapan tahun dan denda sejumlah Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama tiga bulan,” kata Yoserizal seperti dilansir dari Rakyatnesia di PN Bandung.
Hakim menyebut, Sudrajad terbukti bersalah sesuai dengan pasal 12 huruf c jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam putusannya, hakim menyebut hal yang memberatkan hukuman bagi Sudrajad adalah tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi Mahkamah Agung. Kemudian hakim juga yakin Sudrajad menikmati hasil suap tersebut.
Sedangkan hal yang meringankan, kata hakim, Sudrajad bersikap sopan selama persidangan, memiliki tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum sebelumnya.
Hakim meyakini Sudrajad telah menerima uang suap itu dari Elly Tri Pangestuti selaku ASN di Mahkamah Agung. Elly merupakan salah satu perantara aliran suap itu yang berasal dari Heryanto Tanaka yang menginginkan agar Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili perkara Nomor 874 KPdt.Sus-Pailit/2022 agar perkaranya dikabulkan.
Sementara itu, hakim anggota Benny Eko menambahkan, Sudrajad dan Elly tidak memiliki hubungan yang tidak harmonis. Sehingga, hakim yakin pemberian uang itu bukan untuk menjerumuskan Sudrajad.
”Majelis hakim berkeyakinan terdakwa telah menerima 80 ribu dolar Singapura,” kata Benny.
Vonis majelis hakim itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Sudrajad Dimyati divonis 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Selain itu, jaksa juga menuntut agar Sudrajad membayar uang pengganti sebesar 80 ribu dolar Singapura sesuai dengan suap yang diterima.
Dikutip dari Jawa Pos