Gaji Ke-13 ASN Cair Mulai 5 Juni , Kabar Indonesia
Rakyatnesia – Gaji Ke-13 ASN Cair Mulai 5 Juni Pencarian perihal Berita Nasional di dunia maya kian banyak dikerjakan masyarakat Indonesia, walaupun sebetulnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.
[quads id=10]
Pada artikel Gaji Ke-13 ASN Cair Mulai 5 Juni ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian sistem penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memandang atau membacanya. Jika anda senang dengan info ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.
[quads id=10]
Rakyatnesia.com – Pemerintah akhirnya memastikan pemberian gaji ke-13 tahun ini. Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Tri Budhianto menuturkan, gaji ke-13 untuk PNS dan pensiunan itu dijadwalkan cair mulai 5 Juni mendatang.
“Mekanismenya sebagaimana halnya tunjangan hari raya (THR, Red),” ujarnya kepada Jawa Pos kemarin (29/5). Pembayaran gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.
Kementerian dan lembaga (K/L) sudah bisa mengajukan surat perintah membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) pada 5 Juni 2023. ’’Karena tanggal 1–4 kan libur,’’ lanjut Tri.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pemberian gaji ke-13 tersebut dapat membantu keluarga pegawai dalam hal biaya pendidikan anak. Karena itu, pencairannya pun diberikan menjelang tahun pelajaran baru.
Pemberian gaji ke-13 itu diharapkan bisa ikut mendorong kegiatan ekonomi masyarakat. Terutama untuk mempertahankan daya beli di tengah momentum pemulihan ekonomi pascapandemi. Pada 2023 yang notabene di tengah membaiknya penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi domestik, Ani menyebut pemberian THR dan gaji ke-13 disesuaikan dengan situasi itu.
’’Diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum),’’ jelas Ani.
Seperti 2022, gaji ke-13 tahun ini juga ditambahkan komponen 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja (selengkapnya lihat grafis).
Kebijakan yang sama berlaku bagi ASN instansi pemerintah daerah. Bagi instansi pemda, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan fiskal daerah dan UU.
Ada yang berbeda dalam pembayaran THR dan gaji ke-13 tahun ini. ’’Yakni, pemerintah juga memberikan THR dan gaji ke-13 kepada pengajar dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan. Diberikan 50 persen tunjangan profesi pengajar serta 50 persen tunjangan profesi dosen,’’ kata Menkeu.
Pemda diminta segera menindaklanjuti pembayaran THR dan gaji ke-13, khususnya bagi pengajar ASN daerah yang tidak menerima tukinda atau TPP dengan pemberian maksimal 50 persen TPG atau tamsil.
Seperti diketahui, THR dan gaji ke-13 tahun 2023 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan. Itu terdiri atas ASN pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri sekitar 1,8 juta orang.
Kemudian, ASN daerah sekitar 3,7 juta orang. Jumlah itu termasuk pengajar ASND yang menerima TPG 1,1 juta orang serta pengajar ASND yang menerima tamsil 527,4 ribu orang. Juga pensiunan dan penerima pensiun yang mencapai 2,9 juta orang.
Secara umum, kebijakan pemberian THR maupun gaji ke-13 teralokasi dalam APBN 2023. Sesuai dengan THR, alokasi gaji ke-13 melalui K/L dengan total Rp 11,7 triliun untuk ASN pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri.
Lalu, DAU sekitar Rp 17,4 triliun untuk ASN daerah (PNSD dan PPPK) dan dapat ditambahkan dari APBD 2023 sesuai kemampuan fiskal tiap pemda sesuai ketentuan yang berlaku. Serta, bendahara umum negara sekitar Rp 9,8 triliun untuk pensiunan dan penerima pensiun. (dee/c19/oni)
Dikutip dari Jawa Pos