Elite PAN Tegaskan Tak Ingin Pemilu Kembali ke Zaman Primitif , Kabar Indonesia
Rakyatnesia – Elite PAN Tegaskan Tak Ingin Pemilu Kembali ke Zaman Primitif Pencarian perihal Berita Nasional di dunia maya kian banyak dijalankan masyarakat Indonesia, sedangkan hakekatnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.
[quads id=10]
Pada artikel Elite PAN Tegaskan Tak Ingin Pemilu Kembali ke Zaman Primitif ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian cara penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memandang atau membacanya. Jika anda senang dengan berita ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.
[quads id=10]
Rakyatnesia.com – Partai Amanat Nasional (PAN) mengingatkan Mahkamah Konstitusi (MK) agar menolak gugatan judicial review Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum (pemilu) atau lebih spesifik mengenai sistem proporsional tertutup.
Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi mengungkapkan ada beberapa alasan MK harus menolak gugatan tersebut sebagai garda terdepan penjaga moral demokrasi di Indonesia. Sebab, sistem pemilu tertutup akan membuat masyarakat hanya mencoblos lambang partai politik peserta pemilu saja.
“Tentang adanya judicial review dari para pihak atas Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya tentang sistem pemilu proporsional daftar terbuka agar menjadi sistem pemilu proporsional tertutup di mana hanya mencoblos lambang partai politik peserta pemilu saja. Tanpa bermaksud melakukan intervensi kepada MK, PAN mengingatkan MK agar menolak gugatan tersebut,” ujar Viva dalam rilis-nya di Jakarta, Selasa, (30/5).
Pertama, kata dia, sistem pemilu tertutup yang hanya mencoblos tanda gambar partai politik saja akan merusak sistem demokrasi karena akan melanggar prinsip pemilu yang demokratis yang ditandai oleh one person, one vote, one value (OPOVOV).
“Suara rakyat adalah suara Tuhan (vox populi, vox dei) tidak akan terwujud di dalam sistem pemilu tertutup,” ucap Viva.
Baca Juga: Perbedaan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup dan Terbuka
Baca Juga: DPR Minta MK Dengar Aspirasi Publik Tak Ubah Sistem Pemilu Proporsional Terbuka
Lalu, kedua adalah MK dalam putusan MK Nomor 22-23/PUU-VI/2008 telah menetapkan sistem pemilu proporsional daftar terbuka berdasarkan suara terbanyak. Hal itu mengabulkan gugatan atas pasal 214 (a, b, c, d) UU Nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD yang memakai sistem proporsional daftar tertutup.
Untuk itu, PAN mengingatkan MK yang pernah mengabulkan gugatan untuk menerapkan sistem pemilu proporsional daftar terbuka, karena alasan MK bahwa sistem penetapan anggota legislatif berdasarkan sistem pemilu tertutup terbatas itu akan menyebabkan terjadinya pelanggaran dan bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat yang dijamin konstitusi.
Menurutnya, dasar filosofi dari setiap pemilihan atas orang untuk menentukan pemenang adalah berdasarkan suara terbanyak. Oleh karena itu, memberlakukan sistem pemilu tertutup terbatas berarti memasung hak suara rakyat untuk memilih sesuai pilihannya.
Selain itu, sistem tertutup telah mengabaikan tingkat legitimasi politik calon terpilih. Hal ini merupakan satu kutipan amar putusan MK Nomor 22-23/PUU-VI/2008.
“Lah ini, tuntutan dari para pihak itu justru kembali ke zaman pemilu yang primitif, tidak ada nama caleg yang berdasarkan nomor urut, tetapi hanya mencoblos tanda gambar partai politik saja,” tambah dia.
Ia menilai, sistem pemilu tertutup murni sangat tidak masuk akal dan sifatnya historis bagi pembangunan demokrasi apabila MK mengabulkan gugatan tersebut.
Dikutip dari Jawa Pos