Rakyatnesia – Tanggapi Ombudsman, KPK Tegaskan Pemecatan Endar Priantoro Bukan Ranah Pelayanan Publik Pencarian perihal Berita Nasional di dunia maya kian banyak dilaksanakan masyarakat Indonesia, sedangkan sesungguhnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.
[quads id=10]
Pada artikel Tanggapi Ombudsman, KPK Tegaskan Pemecatan Endar Priantoro Bukan Ranah Pelayanan Publik ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian cara penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memperhatikan atau membacanya. Jika anda suka dengan info ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.
[quads id=10]
Rakyatnesia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons pernyataan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) terkait berakhirnya masa tugas Brigjen Pol Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK. Lembaga antirasuah menegaskan, selesainya masa tugas Endar Priantoro di KPK bukan ranah pelayanan publik.
“Proses pemberhentian saudara Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK yang telah selesai masa tugasnya adalah ranah manajemen SDM di KPK, bukan pelayanan publik,” kata Sekretaris Jenderal KPK Cahya H Harefa kepada wartawan, Selasa (30/5).
Pelayanan publik sebagaimana disebut dalam UU Nomor 25 tahun 2009 merupakan kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
Sehingga, penyelesaian persoalan ini memedomani hukum administrasi kepegawaian ataupun administrasi pemerintahan sesuai UU Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang bermuara pada Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) bukan di Ombudsman.
“Dalam mekanismenya, keputusan KPK ini diuji berdasarkan aspek wewenang, substansi, maupun prosedur. Apakah terdapat penyalahgunaan wewenang (maladministrasi) baik ditinjau dari peraturan perundang-undangan maupun asas umum pemerintahan yang baik (AUPB),” ucap Cahya.
Oleh karena itu, atas permintaan klarifikasi oleh Ombudsman kepada KPK tidak bisa dipenuhi. Karena substansi yang hendak diklarifikasi tidak termasuk dalam ranah pelayanan publik yang merupakan kewenangan Ombudsman.
“Namun berdasarkan ketentuan perundangan tersebut, pengujian persoalan kepegawaian lebih tepat ranahnya di PTUN,” tegas Cahya.
Sebelumnya, Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng menyesalkan sikap Pimpinan KPK yang dinilai tak kooperatif, dalam proses pemeriksaan tersebut. Sebab, Ombudsman RI telah melayangkan surat pemanggilan kepada Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya Harefa. Namun, KPK malah melayangkan surat mempertanyakan kewenangan Ombudsman RI.
“Kami sudah berkirim surat tanggal 11 Mei ke Ketua KPK Saudara Firli Bahuri yang disampaikan juga sejumlah dokumen pendukung, kronologi kasus dan sebagainya dan kemudian dijawab oleh KPK melalui surat tanggal 17 Mei 2023 yang intinya menyampaikan bahwa Pimpinan KPK sangat menghargai tugas dan fungsi Ombudsman dalam mengawasi pelayanan publik, dan kemudian menyampaikan poin kedua saat ini kami masih mempelajari dan menelaah permintaan tersebut,” ujar Robert di kantor Ombudsman RI, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (30/5).
Robert mengaku pihaknya masih menunggu kesiapan Firli Bahuri untuk bisa diperiksa sebagai pihak terlapor. Mengingat, Endar sebagai pihak pelapor, turut melaporkan Firli Bahuri yang diduga melakukan tindakan maladministratif.
“Jadi kalau pihak terlapor masih perlu persiapan, Ombudsman memberikan waktu,” ucap Robert.
Ombudsman RI juga turut memanggil Sekjen KPK Cahya Harefa. Namun, panggilan itu justru dibalas dengan surat yang mempertanyakan kewenangan Ombudsman dalam menangani perkara tersebut.
“Alih-alih mendapatkan jawaban dan datang ke Ombudsman, pada 22 Mei kami mendapatkan surat yang isinya bukan klarifikasi atas pertanyaan yang kami sampaikan, tetapi terkait dengan sejumlah hal yang buat kami di Ombudsman ini mengagetkan,” cetus Robert.
“Karena justru kemudian bertanya dan mempertanyakan hal-hal yang sifatnya terkait dengan kewenangan, hal-hal yang sifatnya terkait opini dari KPK atas Ombudsman dan atas masalah yang ada, dan itu belum kita tanyakan,” sambungnya.
Robert menyesalkan sikap KPK yang tak kooperatif untuk memenuhi panggilan pemeriksaan. Bahkan, KPK enggan memberikan keterangan terkait pencopotan Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK.
“Intinya adalah KPK secara kelembagaan tidak dapat memenuhi permintaan tersebut, dengan sejumlah alasan yang intinya itu mempertanyakan untuk tidak mengatakan menolak kasus ini menjadi bagian dari objek pengaduan Ombudsman. Tentu kami tidak menjawab surat itu karena ini bukan berbalas pantun, surat berbalas surat,” pungkas Robert.
Dikutip dari Jawa Pos