Martin Manurung Minta Pemerintah Kaji Ulang Izin Ekspor Pasir Laut , Kabar Indonesia
Rakyatnesia – Martin Manurung Minta Pemerintah Kaji Ulang Izin Ekspor Pasir Laut Pencarian perihal Berita Nasional di dunia online kian banyak dikerjakan masyarakat Indonesia, padahal sebetulnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.
[quads id=10]
Pada Tulisan Martin Manurung Minta Pemerintah Kaji Ulang Izin Ekspor Pasir Laut ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian sistem penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget mengamati atau membacanya. Jika anda suka dengan berita ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.
[quads id=10]
Rakyatnesia.com – Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Martin Manurung meminta pemerintah mengkaji ulang izin ekspor pasir laut yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun. 2023. Menurutnya, aturan tersebut lebih banyak resiko negatifnya.
Menurut Ketua DPP Partai NasDem ini, alasan pelarangan ekspor pasir laut yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Memperindag No 117/MPP/Kep/2/2003 sudah sangat jelas. Salah satunya tentang kerusakan lingkungan.
“Kita lihat para pemerhati lingkungan juga sudah bersuara untuk penolakan PP ini. Artinya ini jelas ancaman yang nyata terhadap lingkungan kita,” ujar Martin.
Menurut Martin, meski ekspor diperbolehkan sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi sesuai dengan perundang-undangan Pasal 9 ayat Bab IV butir 2 huruf d, namun cara kontrolnya masih belum jelas seperti apa.
“Seperti kasus minyak goreng yang dulu (kasus kelangkaan minyak goreng). Diatur ada DMO (Domestic Market Obligation) tapi ternyata bobol juga,” ungkapnya.
Legislator dari Daerah Pemilihan Sumut 2 ini menegaskan sikap Fraksi NasDem, khususnya di Komisi VI yang bermitra dengan Kementerian Perdagangan, meminta pemerintah mengkaji ulang dan duduk bersama dengan berbagai pihak untuk menyusun kembali PP tersebut.
“Demi keselamatan lingkungan serta yang lainnya, kami minta (Peraturan Pemerintah No 26 Tahun 2023) dikaji ulang,” pungkasnya.
Dikutip dari Jawa Pos