Mahfud MD Sebut Pemerintah Masih Kaji Putusan MK Soal Masa Jabatan Pimpinan KPK , Kabar Indonesia

Sukisno

Bagikan

Rakyatnesia – Mahfud MD Sebut Pemerintah Masih Kaji Putusan MK Soal Masa Jabatan Pimpinan KPK Pencarian perihal Berita Nasional di dunia maya kian banyak dikerjakan masyarakat Indonesia, meski hakekatnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.

[quads id=10]

Pada artikel Mahfud MD Sebut Pemerintah Masih Kaji Putusan MK Soal Masa Jabatan Pimpinan KPK ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian sistem penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memandang atau membacanya. Jika anda suka dengan berita ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.

[quads id=10]

 

 

Rakyatnesia.com – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD angkat bicara, terkait putusan MK yang memperpanjang masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mahfud MD menyebut, pemerintah masih melakukan kajian soal Gugatan No 112/PUU-XX/2022 tentang perpanjangan masa jabatan pimpinan lembaga antirasuah.

“Kita mau klirkan dulu dengan MK karena putusan MK itu kan masih ditafsirkan berbeda, kita klirkan dulu seperti apa baru kita pertimbangkan,” kata Mahfud MD di lingkungan istana kepresidenan Jakarta, dikutip dari Rakyatnesia Senin (29/5).

Pada Kamis (25/5) Majelis Konstitusi yang dipimpin Hakim Konstitusi Anwar Usman menyatakan, Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang semula berbunyi, “Pimpinan KPK memegang jabatan selama empat tahun” bertentangan dengan UUD 1945, sehingga pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

“Tapi kira-kira kalau kita ikut MK lah, kan tidak boleh menolak MK, cuma seperti apa sih putusan MK itu terus masih kita lakukan pendalaman-pendalaman ke MK,” tambah Mahfud.

MK diketahui mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun.

Saat menyampaikan pertimbangan, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menyatakan bahwa ketentuan masa jabatan pimpinan KPK selama empat tahun tidak saja bersifat diskriminatif, tetapi juga tidak adil jika dibandingkan dengan komisi dan lembaga independen lainnya.

Masa jabatan pimpinan KPK selama lima tahun dinilai jauh lebih bermanfaat dan efisien jika disesuaikan dengan komisi independen lainnya.

Selain itu, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyatakan bahwa masa jabatan empat tahun memungkinkan presiden dan DPR yang sama melakukan penilaian terhadap KPK sebanyak dua kali. Penilaian dua kali terhadap KPK tersebut disebut dapat mengancam independensi KPK.

Karenanya, kewenangan presiden maupun DPR untuk dapat melakukan seleksi atau rekrutmen pimpinan KPK sebanyak dua kali dalam masa jabatannya dapat memberikan beban psikologis dan benturan kepentingan terhadap pimpinan KPK yang hendak mendaftarkan diri untuk mengikuti seleksi calon pimpinan KPK berikutnya.

MK menilai penting untuk menyamakan ketentuan tentang periode jabatan lembaga negara yang bersifat independen, yaitu lima tahun.

Uji materi itu diajukan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang menggugat UU Nomor 19 Tahun 2019 khususnya Pasal 29 e dan Pasal 34 terhadap Pasal 28 D ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan Pasal 28 I ayat (2) UUD Negara RI Tahun 1945. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 112/PUU-XX/2022.

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan ada dua pendapat terkait putusan MK tersebut. Pendapat pertama, putusan MK itu tidak berlaku untuk pimpinan saat ini tetapi untuk pimpinan KPK mendatang sehingga Firli Bahuri dkk tetap akan berakhir masa jabatannya pada 20 Desember 2023.

Sedangkan pandangan lain menyebutkan putusan MK tersebut berlaku serta merta setelah diucapkan dan konsekuensinya, Presiden harus mengubah keputusan presiden terkait masa jabatan pimpinan KPK.

Baca Juga: Polisi Buka Peluang Selidiki Isu Kebocoran Putusan MK Soal Sistem Pemilu

Namun Juru Bicara (Jubir) MK Fajar Laksono mengatakan putusan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK itu berlaku untuk masa kepemimpinan Ketua KPK Firli Bahuri dan keempat komisoner KPK lainnya.

Fajar mengatakan putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022 tersebut juga memperpanjang masa jabatan Dewan Pengawas KPK saat ini.

Dikutip dari Jawa Pos

Bagikan

Also Read

Tags