News

Polda Bali Sebut Lima Tersangka Reklamasi Pantai Melasti Dijerat Pasal Berlapis , Kabar Terkini

Rakyatnesia – Polda Bali Sebut Lima Tersangka Reklamasi Pantai Melasti Dijerat Pasal Berlapis Pencarian seputar Berita Nasional di dunia online kian banyak dijalankan masyarakat Indonesia, walaupun sesungguhnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.

[quads id=10]

Pada artikel Polda Bali Sebut Lima Tersangka Reklamasi Pantai Melasti Dijerat Pasal Berlapis ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian sistem penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memandang atau membacanya. Jika anda senang dengan info ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.

[quads id=10]

Rakyatnesia.com–Kepolisian Daerah Bali menyatakan lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus reklamasi Pantai Melasti, di Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, dijerat pasal berlapis.

Kabidhumas Polda Bali Kombespol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, kelima tersangka GMK, 58; MS, 52; IWDA, 52; KG, 62; dan T, 64; berperan sebagai pemberi izin dan turut serta membantu berjalannya proyek reklamasi Pantai Melasti berdasar hasil gelar perkara, Jumat (26/5).

Adapun pasal yang menjerat kelima tersangka adalah pasal 75 jo pasal 16 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil jo UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo pasal 56 ke 1 e KUHP dengan ancaman tiga tahun penjara atau denda Rp 500 juta.

Baca Juga: Polda Bali Minta Masyarakat Tak Sembarang Viralkan Kenakalan Wisman

Kedua, pasal 109 juncto pasal 36 ayat 1 UU No 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup jo UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman paling lama tiga tahun, denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 3 miliar.

Ketiga, pasal 69 jo pasal 61 A UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang jo UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman paling lama tiga tahun dan denda Rp 500 juta.

Namun demikian, sampai kini Polda Bali belum melakukan penahanan terhadap kelima tersangka karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun. ”Ancaman tersebut adalah di bawah lima tahun tidak ditahan,” kata Satake.

Baca Juga: Diduga Depresi Kehabisan Uang, Bule Jerman Telanjang saat Pertunjukan Tari Bali

Sementara itu, Kasubdit II Ditreskrimum Polda Bali AKBP I Made Witaya mengatakan, terkait peran tersangka, ada dua pelaku utama, yaitu IG dan MS yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama di PT Tebing Mas Estate dan dibantu tiga orang tersangka lain, termasuk Bendesa Adat Ungasan.

Witaya mengatakan, berdasar keterangan ahli dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Basuki Wasis menyatakan, pengerukan Pantai Melasti sudah dinamakan reklamasi dan menimbulkan kerusakan lingkungan dan biota laut di tempat. Karena itu, kelima terlapor tersebut sudah ditingkatkan statusnya menjadi tersangka.

”Kerusakan pemanfaatan daerah pesisir itu, termasuk lahan-lahan yang tadinya ada biota laut yang tumbuh dan berkembang di sana. Menurut ahli, itulah terganggu ekosistem di sana,” ucap Witaya.

Baca Juga: Dishub Sebut Studi Kelayakan Proyek LRT di Bali Selesai 2023

Dia mengatakan, secara keseluruhan luas lahan untuk reklamasi berdasar hasil pengukuran BPN Kabupaten Badung mencapai 2,2 hektare dan yang telah dikerjakan mencapai 1,8 hektare.

Witaya menjelaskan, proses penyidikan masih tetap berjalan karena itu tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain, termasuk menyelidiki izin dari tujuh beach club tak jauh dari tempat reklamasi.

Dikutip dari Jawa Pos

Sukisno

Jurnalis Utama Rakyatnesia.com Dan Sudah di dunia jurnalistik selama lebih dari 30 tahun. Tulisan berita bojonegoro umum, Review, dan profil sudah bukan hal asing lagi, Lugas dengan Fakta.

Related Articles

Back to top button