Nasional

Kapolri Buka Peluang Gelar Penyelidikan Pembocoran Putusan MK Soal Pemilu Tertutup , Kabar Indonesia

Rakyatnesia – Kapolri Buka Peluang Gelar Penyelidikan Pembocoran Putusan MK Soal Pemilu Tertutup Pencarian perihal Berita Nasional di dunia online kian banyak dikerjakan masyarakat Indonesia, walaupun sesungguhnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.

[quads id=10]

Pada Tulisan Kapolri Buka Peluang Gelar Penyelidikan Pembocoran Putusan MK Soal Pemilu Tertutup ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian cara penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memandang atau membacanya. Jika anda suka dengan berita ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.

[quads id=10]

 

 

Rakyatnesia.com – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo membukan peluang jajarannya akan melakukan penyelidikan kasus dugaan pembocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai sistem pemilu tertutup 2024. Polri memastikan mendengar informasi-informasi yang beredar.

 

“Sesuai dengan apa yang disampaikan oleh bapak Menko Polhukam supaya tidak terjadi polemik yang berkepanjangan tentunya kalau memang dari situasi yang ada ini kemudian memungkinkan, sesuai dengan arahan beliau, untuk melakukan langkah-langkah penyelidikan,” kata Sigit di Jakarta Selatan, Senin (29/5).

 

Sigit mengatakan, Polri berkomitmen untuk membuat terang kasus ini. Langkah-langkah hukum akan dilakukan agar tidak menimbulkan keresahan publik.

 

“Tentunya kalau kemudian ada peristiwa pidana dalamnya tentunya kita akan mengambil langkah lebih lanjut,” jelasnya.

 

Sebelumnya, eks Wamenkumham Denny Indrayana melalui cuitannya di media sosial mengaku mendapat kabar bahwa MK akan menetapkan sistem pemilu kembali ke proporsional tertutup. Menurut Denny, masyarakat sebagai pemilih hanya akan memilih gambar partai politik pada pemilu legislatif (Pileg).

 

“Saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja,” ungkap Denny Indrayana dalam cuitan pada akun media sosial Twitter.

 

Denny menduga, putusan sistem pemilu itu akan terdapat perbedaan pendapat hakim konstitusi atau dissenting opinion. Ia menyebut, komposisi itu berbanding enam dan tiga dari sembilan hakim konstitusi.

 

 

“Info tersebut menyatakan, komposisi putusan enam berbanding tiga dissenting,” ucap Denny.

 

Saat dikonfirmasi Rakyatnesia.com terkait sumber informasi yang diperolehnya itu, kata Denny, dipastikan bisa dipertanggungjawabkan kredibilitasnya. Namun, Denny enggan membocorkan informannya itu. Ia memastikan, sumbernya bukan dari hakim konstitusi.

 

“Tentunya saya sangat yakin kredibilitasnya,” pungkas Denny.

Dikutip dari Jawa Pos

Sukisno

Jurnalis Utama Rakyatnesia.com Dan Sudah di dunia jurnalistik selama lebih dari 30 tahun. Tulisan berita bojonegoro umum, Review, dan profil sudah bukan hal asing lagi, Lugas dengan Fakta.

Related Articles

Back to top button