Windy Idol Akui Punya Bisnis Studio Rekaman dengan Sekretaris MA , Kabar Indonesia
Rakyatnesia – Windy Idol Akui Punya Bisnis Studio Rekaman dengan Sekretaris MA Pencarian perihal Berita Nasional di dunia online kian banyak dilaksanakan masyarakat Indonesia, sedangkan sebetulnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.
[quads id=10]
Pada artikel Windy Idol Akui Punya Bisnis Studio Rekaman dengan Sekretaris MA ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian sistem penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget mengamati atau membacanya. Jika anda suka dengan info ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.
[quads id=10]
awaPos.com-Artis Windy Yunita Ghemary alias Windy Idol telah diperiksa oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Windy mengklaim, tidak terlibat dalam kasus yang menjerat Sekretaris MA Hasbi Hasan.
Baca Juga: Dua Tahun Absen, HUT Tagana Dirayakan Meriah
“Yang pasti tanya ke KPK langsung, yang pasti saya sama sekali sedikit pun satu persen nggak ada terkait dengan kasus ini,” kata Windy usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Senin (29/5).
Namun, ia mengaku pernah memiliki bisnis bersama dengan Hasbi Hasan. Dia mengeklaim hanya sebentar menjalankan bisnis bersama itu.
“Kalau Pak Hasbi, saya pernah kenal dulu pernah mendirikan apa. Nanya-nanya AJP (Athena Jaya Production), dulu pernah ada Athena Jaya, kan,” ucap Windy.
Windy menyatakan, ia mengundurkan diri dari perusahaan itu lantaran ingin sekolah ke luar negeri. Namun, Windy membantah apabila perusahaan tersebut dipakai untuk pencucian uang Hasbi Hasan. Sebab, secara keuangan Athena Jaya tidak menghasilkan banyak keuntungan. “Enggak ada penghasilan, Athena Jaya itu tidak besar-besar banget,” tegas Windy.
Sementara itu, KPK belum memberikan keterangan resmi terkait hasil pemeriksaan terhadap Windy Idol. Keterangan Windy dianggap penting dalam menyelesaikan proses penyidikan. KPK sebelumnya menetapkan Sekretaris MA Hasbi Hasan sebagai tersangka.Hasbi Hasan diduga menerima aliran suap dalam penanganan perkara di MA.
Selain Hasbi Hasan, KPK juga turut menetapkan Komisaris Independen PT Wijaya Karya (Wika) Beton Tbk, Dadan Tri Yudianto sebagai tersangka. “Menindak lanjuti adanya alat bukti yang diperoleh Tim Penyidik dari keterangan para Tersangka dan para saksi dalam perkara tangkap tangan suap pengurusan perkara di MA. Benar KPK telah tetapkan dua orang pihak sebagai tersangka yaitu pejabat di MA dan seorang swasta,” ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (10/5).
Meski demikian, KPK belum dapat membeberkan secara rinci konstruksi perkara, identitas lengkap dari para tersangka termasuk sangkaan pasalnya. Saat ini, lembaga antirasuah tengah mengumpulkan alat bukti untuk menguatkan sangkaan tersebut. “Kelengkapan alat bukti menjadi prioritas yang terus dikumpulkan untuk melengkapi bukti permulaan yang telah kami miliki,” tegas Ali.
Ali memastikan, perkara itu merupakan salah satu komitmen KPK untuk tidak berhenti mengembangkan setiap perkara yang memiliki kecukupan alat bukti dan membawa pihak yang dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.
Sosok Hasbi Hasan sendiri muncul dalam surat dakwaan Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno. Diduga, kedua pengacara itu dihubungkan kepada Hasbi Hasan yaitu Dadan Tri Yudianto, Komisaris Independen PT Wijaya Karya (Wika) Beton Tbk.
Yosep Parera dan Eko Suparno ditunjuk oleh Heryanto Tanaka sebagai pengacara untuk mendampingi selama dua proses hukum tersebut berlangsung. Terkait perkara pidana, Heryanto melaporkan Budiman Gandi Suparman selaku Pengurus KSP Intidana, karena adanya pemalsuan akta dan putusan di tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Semarang dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman dinyatakan bebas.
Langkah hukum selanjutnya, yaitu Jaksa mengajukan upaya hukum kasasi ke MA RI. Agar pengajuan kasasi Jaksa dikabulkan, Heryanto menugaskan Yosep dan Eko Suparno untuk turut mengawal proses kasasinya di Mahkamah Agung.
Dikutip dari Jawa Pos