Enggan Respons Isu eks Wamenkumham, KPU: Kita Tunggu Kepastian Hukum , Kabar Indonesia
Rakyatnesia – Enggan Respons Isu eks Wamenkumham, KPU: Kita Tunggu Kepastian Hukum Pencarian perihal Berita Nasional di dunia online kian banyak dijalankan masyarakat Indonesia, walaupun sesungguhnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.
[quads id=10]
Pada Tulisan Enggan Respons Isu eks Wamenkumham, KPU: Kita Tunggu Kepastian Hukum ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian cara penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memperhatikan atau membacanya. Jika anda suka dengan berita ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.
[quads id=10]
Denny menduga, putusan sistem pemilu itu akan terdapat perbedaan pendapat hakim konstitusi atau dissenting opinion. Ia menyebut, komposisi itu berbanding enam dan tiga dari sembilan hakim konstitusi.
“Info tersebut menyatakan, komposisi putusan enam berbanding tiga dissenting,” ujar Denny.
Saat dikonfirmasi Rakyatnesia.com terkait sumber informasi yang diperolehnya itu, kata Denny, dipastikan bisa dipertanggungjawabkan kredibilitasnya. Namun, Denny enggan membocorkan informannya itu. Ia memastikan, sumbernya bukan dari hakim konstitusi.
“Tentunya saya sangat yakin kredibilitasnya,” tegas Denny.
Ia pun menyebut, sistem pemilu proporsional tertutup akan kembali ke zaman orde baru. Sehingga, masyarakat sebagai pemilih hanya ditawarkan gambar parpol.
“Maka, kita kembali ke sistem pemilu Orba, otoritarian dan koruptif,” cetus Denny.
“Silakan tanya mendalam kepada yang bersangkutan. Yang pasti, sesuai agenda persidangan terakhir kemarin dalam perkara tersebut, tanggal 31 Mei mendatang penyerahan kesimpulan para pihak,” tegas Fajar.
Menurut Fajar, berdasarkan persidangan dan dokumen-dokumen perkara, baru akan dibahas dan diambil keputusan oleh Majelis Hakim dalam rapat permusyawaratan hakim.
“Selanjutnya, kalau putusan sudah siap, akan diagendakan sidang pengucapan putusan. Begituu alurnya,” pungkas Fajar.
Dikutip dari Jawa Pos