Muhammdiyah Dukung Kejagung Usut Semua Pihak yang Terlibat Korupsi BTS Kominfo , Kabar Indonesia
Rakyatnesia – Muhammdiyah Dukung Kejagung Usut Semua Pihak yang Terlibat Korupsi BTS Kominfo Pencarian perihal Berita Nasional di dunia maya kian banyak dijalankan masyarakat Indonesia, sedangkan sesungguhnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.
[quads id=10]
Pada Tulisan Muhammdiyah Dukung Kejagung Usut Semua Pihak yang Terlibat Korupsi BTS Kominfo ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian cara penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget mengamati atau membacanya. Jika anda suka dengan berita ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.
[quads id=10]
Rakyatnesia.com – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi BTS 4 G BAKTI. Muhammadiyah menyebut pihaknya mendukung proses hukum yang adil atas kasus ini. dan meminta masalah ini tidak dikait-kaitkan dengan isu politik.
“Muhammadiyah mendukung proses hukum yang adil terhadap Johnny G Plate, sebagai bagian dari penegakan hukum dan pemberantasan korupsi,” ujarSektetaris Umum PP Muhamamdiyah, Abdul Mu’ti, (28/5).
Ia menyebut proses hukum tidak seharusnya dikaitkan dengan berbagai spekulasi atau motif politik. Aparat penegak hukum hendaknya mengusut tuntas siapapun yang terlibat.
Eks Menkominfo Johnny Plate adalah satu dari tujuh tersangka yang ditetapkan oleh tim penyidikan Jampidsus terkait kasus korupsi pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo 2020-2022.
Baca Juga: Soal Korupsi BTS Menkominfo, Mahfud MD: Saya Tidak Menyebut Nama Parpol
Kasus korupsi tersebut terkait dengan kerugian negara senilai Rp 8,32 triliun. Johnny Plate ditetapkan tersangka pada Rabu (17/5/2023) dan langsung dijebloskan ke sel tahanan di Rutan Kejakgung, di kawasan Blok-M Jaksel. Selain Johnny Plate, tim penyidikan juga menetapkan enam tersangka lainnya.
Mereka di antaranya, Anang Achmad Latief (AAL) yang ditetapkan tersangka selaku Direktur Utama (Dirut) BAKTI Kemenkominfo. Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) yang ditetapkan tersangka selaku Direktur PT MORA Telematika Indonesia (MTI). Yohan Suryanto (YS) yang ditetapkan tersangka selaku tenaga ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV-UI).
Mukti Alie (MA) ditetapkan tersangka dari pihak PT Huawei Tech Investment. Dan Irwan Heryawan (IH) ditetapkan tersangka selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. Terakhir adalah Windy Purnomo (WP) yang ditetapkan tersangka selaku pihak swasta.
Dikutip dari Jawa Pos