12 Jaksa Diturunkan Hadapi Sidang Mario Dandy , Kabar Indonesia
Rakyatnesia – 12 Jaksa Diturunkan Hadapi Sidang Mario Dandy Pencarian seputar Berita Nasional di dunia online kian banyak dilaksanakan masyarakat Indonesia, sedangkan hakekatnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.
[quads id=10]
Pada Tulisan 12 Jaksa Diturunkan Hadapi Sidang Mario Dandy ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian sistem penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget mengamati atau membacanya. Jika anda suka dengan berita ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.
[quads id=10]
Rakyatnesia.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan akan mengerahkan 12 jaksa dalam menghadapi persidangan tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan. Jumlah tersebut terbilang cukup banyak.
“JPU yang disiapkan 12 orang kalau ditanya pernah nangani Sambo ada juga, ada yang baru juga,” ucap Kajari Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi kepada wartawan, Sabtu (27/5)..
Syarief mengatakan, persidangan Dandy dan Shane dilakukan penuntutan terpisah. Saat ini keduanya sudah beralih menjadi tahanan jaksa.
“Dua tersangka sudah kita terima dan sudah dilakukan pemeriksaan secara formil dan saat ini penahan telah beralih ke JPU selama 20 hari kedepan,” imbuhnya.
Baca Juga: KPK Catat 371 Pengusaha Terjerat Kasus Korupsi
Diketahui, Kejati DKI Jakarta akhirnya menyatakan berkas perkara tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora telah lengkap atau P21. Dengan begitu, Kejati segera mendaftarkan Dandy dan Shane untuk proses persidangan.
Wakil Ketua Kejati DKI Jakarta, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol, Rabu (25/5) telah menerbitkan P21 untuk perkara atas nama Mario Dandy Satriyo alias Dandy dan Shane Lukas.
Dalam perkara ini, Mario Dandy Satriyo dikenakan Pasal primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP atau kedua pasal 76 C juncto pasal 50 ayat 2 UU no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak jucto pasal 55 ayat 1 KUHP.
Baca Juga: Mario Dandy Pakai Jasa Pengacara Bharada E Untuk Hadapi Persidangan
Kemudian pasal yang disangkakan untuk Shane Lukas adalah primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP subsider pasal 355 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP atau kedua, primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 56 kedua KUHP subsider pasal 353 ayat 2 juncto pasal 56 ayat 2 KUHP, atau ketiga pasal 76 c juncto pasal 50 ayat 2 uu no 35 tahun 2014 ttg perubahan atas uu no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak jucnto pasal 56 kedua KUHP.
Dikutip dari Jawa Pos