Nasional

Jelang Persidangan, Jaksa Mulai Susun Dakwaan Tersangka Mario Dandy dan Shane , Kabar Indonesia

Rakyatnesia – Jelang Persidangan, Jaksa Mulai Susun Dakwaan Tersangka Mario Dandy dan Shane Pencarian perihal Berita Nasional di dunia online kian banyak dijalankan masyarakat Indonesia, padahal sebetulnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.

[quads id=10]

obat joni kuat

Pada Tulisan Jelang Persidangan, Jaksa Mulai Susun Dakwaan Tersangka Mario Dandy dan Shane ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian cara penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget mengamati atau membacanya. Jika anda senang dengan berita ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.

[quads id=10]

 

Rakyatnesia.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan tengah menyusun surat dakwaan untuk persidangan tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan. Berkas dibuat setelah kedua tersangka resmi dilakukan pelimpahan oleh penyidik Polda Metro Jaya. 

 

“Pada saat ini kami akan menyempurnakan surat dakwaan dan dalam waktu singkat akan kami limpahkan ke PN Jaksel unuk dilakukan persidangan,” ujar Kajari Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi kepada wartawan, Sabtu (27/5).

 

Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas resmi jadi tahanan kejaksaan sejak kemarin. Penahanan dilakukan untuk 20 tahun pertama, dengan opsi perpanjangan.

 

 

“Dua tersangka sudah kita terima dan sudah dilakukan pemeriksaan secara formil dan saat ini penahan telah beralih ke JPU selama 20 hari kedepan,” ucapnya.

 

Diketahui, Kejati DKI Jakarta akhirnya menyatakan berkas perkara tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora telah lengkap atau P21. Dengan begitu, Kejati segera mendaftarkan Dandy dan Shane untuk proses persidangan.

 

“Pada hari ini Rabu tanggal 24 mei 2023, Kejati DKI telah menerbitkan P21 untuk perkara atas nama Mario Dandy Satriyo alias Dandy dan Shane Lukas,” ujar Wakil Ketua Kejati DKI Jakarta, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol di Kantor Kejati DKI Jakarta, Rabu (24/5).

 

Dalam perkara ini, Mario Dandy Satriyo dikenakan Pasal primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP atau kedua pasal 76 C juncto pasal 50 ayat 2 UU no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak jucto pasal 55 ayat 1 KUHP 

 

Kemudian pasal yang disangkakan untuk Shane Lukas adalah primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP subsider pasal 355 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP atau kedua, primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 56 kedua KUHP subsider pasal 353 ayat 2 juncto pasal 56 ayat 2 KUHP, atau ketiga pasal 76 c juncto pasal 50 ayat 2 uu no 35 tahun 2014 ttg perubahan atas uu no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak jucnto pasal 56 kedua KUHP.

Dikutip dari Jawa Pos

Sukisno

Jurnalis Utama Rakyatnesia.com Dan Sudah di dunia jurnalistik selama lebih dari 30 tahun. Tulisan berita bojonegoro umum, Review, dan profil sudah bukan hal asing lagi, Lugas dengan Fakta.

Related Articles

Back to top button