Nasional

Kasus Mario Dandy dan Shane Lukas Masuk Tahap II Diserahkan Hari Ini , Kabar Indonesia

Rakyatnesia – Kasus Mario Dandy dan Shane Lukas Masuk Tahap II Diserahkan Hari Ini Pencarian seputar Berita Nasional di dunia maya kian banyak dijalankan masyarakat Indonesia, sedangkan sebetulnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.

[quads id=10]

Pada Tulisan Kasus Mario Dandy dan Shane Lukas Masuk Tahap II Diserahkan Hari Ini ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian sistem penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memperhatikan atau membacanya. Jika anda senang dengan info ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.

[quads id=10]

Rakyatnesia.com – Tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas akan menjalani tahap II hari ini, Jumat (26/5).

Dalam tahap II itu, Mario Dandy dan Shane Lukas serta seluruh barang bukti akan diserahkan. Dari penyidik Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Pelimpahan itu menandakan bahwa kasus penganiayaan akan segera disidangkan usai bergulir selama 3 bulan.

 “Tahap II yang bersangkutan dilakukan hari ini. Akan diserahkan penyidik Polda Metro Jaya ke Kejari Jaksel,” kata Kasipenkum Kejati DKI Ade Sofyan, saat dikonfirmasi, seperti diberitakan PojokSatu (Jawa Pos Group), Kamis (25/5).

Baca Juga: Enam wakil Indonesia Berjuang di Perempat Final Malaysia Masters 2023

Ade menambahkankan, pelimpahan tahap II akan dilakukan pukul 14.00 WIB. Pihaknya juga disebut akan menggelar konferensi pers halaman di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Sebagai informasi, kejaksaan menyatakan berkas penyidikan kasus penganiayaan Cristalino David Ozora dengan tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas lengkap alias P21.

“Pada hari ini Rabu, tanggal 24 Mei 2023, Kejaksaan Tinggi DKI telah menerbitkan P21 atas nama Mario Dandy Satriyo alias Dandy dan Shane Lukas,” ujar Wakajati DKI Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol di Kejati DKI, Rabu (24/5) kemarin.

Baca Juga: Hal-hal yang Wajib Diperhatikan Para Ibu Menyusui Terkait Gizi dan Tumbuh Kembang Bayi

Dalam kasus ini, putra eks pejabat pajak Rafael Alun itu dijerat pasal penganiayaan berat. Mario Dandy juga dijerat dengan pasal perlindungan anak karena korban masih berusia 17 tahun.

“Pasal yang disangkakan, untuk Tersangka Mario Dandy Satriyo, kesatu, primer Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kedua, Pasal 76 c juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang 35 Tahun 2014,” jelas Agus.

Dikutip dari Jawa Pos

Sukisno

Jurnalis Utama Rakyatnesia.com Dan Sudah di dunia jurnalistik selama lebih dari 30 tahun. Tulisan berita bojonegoro umum, Review, dan profil sudah bukan hal asing lagi, Lugas dengan Fakta.

Related Articles

Back to top button