Satgas BLBI Sita Aset Tanah 10 Hektar Milik Santoso Sumali di NTT , Kabar Indonesia
Rakyatnesia – Satgas BLBI Sita Aset Tanah 10 Hektar Milik Santoso Sumali di NTT Pencarian seputar Berita Nasional di dunia maya kian banyak dijalankan masyarakat Indonesia, meski sebetulnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.
[quads id=10]
Pada Tulisan Satgas BLBI Sita Aset Tanah 10 Hektar Milik Santoso Sumali di NTT ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian cara penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memperhatikan atau membacanya. Jika anda suka dengan info ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.
[quads id=10]
Â
Â
Â
Â
Berikut barang jaminan yang dilakukan penyitaan adalah tanah seluas 100.000 m2 atau 10 hektar di Desa Huu, Kecamatan Huu, Kabupaten Dompu, Provinsi Nusa Tenggara Barat, sebagaimana SHGB No. 2 atas nama PT Atlantik Graha Buana.
Â
Â
Â
Kemudian, dihadiri juga oleh AKBP Iwan Hidayat selaku Kapolres Dompu beserta jajaran, Dandim 1614 Dompu beserta jajaran, M. Carel W. selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Dompu beserta jajaran, I Komang Suarta selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Dompu beserta jajaran, dan aparat pemerintah setempat.
Â
Â
Â
“Kemudian terhadapnya akan dilakukannya penjualan secara terbuka (lelang), atau penyelesaian lainnya,” ujarnya.
Â
Â
Â
“Maupun Harta Kekayaan Lain yang dimiliki obligor/debitur yang selama ini telah mendapatkan fasilitas dana BLBI dan belum atau tidak menyelesaikan kewajibannya terhadap negara sebagaimana mestinya,” tandasnya.
Â
Â
Dikutip dari Jawa Pos