Baleg DPR Dorong Revisi UU Ombudsman RI untuk Perkuat Kelembagaan , Kabar Indonesia
Rakyatnesia – Baleg DPR Dorong Revisi UU Ombudsman RI untuk Perkuat Kelembagaan Pencarian perihal Berita Nasional di dunia online kian banyak dilaksanakan masyarakat Indonesia, meski sebetulnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.
[quads id=10]
Pada Tulisan Baleg DPR Dorong Revisi UU Ombudsman RI untuk Perkuat Kelembagaan ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian sistem penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memperhatikan atau membacanya. Jika anda suka dengan info ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.
[quads id=10]
Rakyatnesia.com – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI John Kenedy Azis mendorong penguatan lembaga Ombudsman Republik Indonesia (RI) lewat pembaruan Undang-Undang (UU) yang sebelumnya sudah berumur 15 tahun. Ia menilai, keberadaan lembaga itu perlu diperkuat dengan tugas pokok dan fungsi yang jelas dan berjalan dengan baik.
“Kita perlu perkuat lembaga Ombudsman ini agar lebih berarti. Sebab banyak tenuan penyimpangan terjadi, tapi tidak bisa secara konkret diperbaiki, soalnya siapa yang kasih sanksi?,” kata John Kenedy Azis kepada wartawan, Jumat (26/5).
Ia menyampaikan, pihaknya telah melakukan rapat pleno untuk membahas penyempurnaan draf RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI.
Baca Juga: Vivo Y36 Series Rilis di Indonesia, Spesifikasi Menggoda dengan Gendong Memori Lega
“Mudah-mudahan dengan perubahan undang-undang ini dapat bekerja sesuai dengan yang kita harapkan,” ujar John.
Dalam rapat itu, ia menyampaikan bahwa tupoksi yang baik akan membantu Ombudsman menjalankan aktivitasnya dengan tidak hanya sekedar disegani, sebab kinerja yang positif dan terbukti profesional menjadi tolak ukur disegani atau tidaknya keberadaan lembaga tersebut.
John juga menyoroti soal temuan-temuan dari berbagai lembaga pemerintah dengan fungsi pengawasan yang tak jarang dihiraukan lembaga lainnya. Hal ini karena minim sanksi dan penindakan.
Baca Juga: Promotor Coldplay Diperiksa Bareskrim, Dicecar 20 Pertanyaan
“Karena itu mendorong agar beleid baru soal lembaga Ombudsman RI dapat ditelurkan dengan sebaik-baiknya, supaya mencetak temuan yang ada dalam rangka pengawasan dan peningkatan kinerja setiap lembaga yang diawasi,” pungkasnya.
Dikutip dari Jawa Pos