Gunakan Marketplace, Sistem Perekrutan pengajar Bakal Lebih Fleksibel , Kabar Indonesia
Rakyatnesia – Gunakan Marketplace, Sistem Perekrutan pengajar Bakal Lebih Fleksibel Pencarian perihal Berita Nasional di dunia online kian banyak dikerjakan masyarakat Indonesia, meski sesungguhnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.
[quads id=10]
Pada artikel Gunakan Marketplace, Sistem Perekrutan pengajar Bakal Lebih Fleksibel ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian sistem penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memandang atau membacanya. Jika anda senang dengan berita ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.
[quads id=10]
Rakyatnesia.com – Pemerintah ngebut merampungkan payung hukum baru untuk rencana program marketplace pengajar. Rencananya, aturan untuk program itu dibuat dalam bentuk peraturan pemerintah (PP).
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) Alex Denni menjelaskan, aturan hukum tengah dirumuskan bersama oleh kementerian/lembaga terkait. Saat ini, di Rakyatnesia 726 daftar inventarisasi masalah (DIM), lebih dari 600 DIM selesai dibahas.
”Ada satu PP yang sedang kita rumuskan bersama. PP manajemen ASN ini yang mudah-mudahan bisa menyederhanakan banyak hal dalam konteks manajemen ASN, mulai rekrutmen sampai reward sistem dan lain-lain,” paparnya kemarin.
Baca Juga: Mendikbudristek Nadiem Makarim Bakal Lakukan Rekrutmen pengajar lewat Marketplace
Untuk mendukung kebijakan tersebut, pihaknya akan menyiapkan skema agar rekrutmen bisa lebih fleksibel waktunya. Termasuk soal tempat tes dan lain-lain. Mengingat, seleksi nanti tak lagi dilaksanakan serentak dan dalam jumlah besar seperti saat ini. ”Jadi, fleksibilitas rekrutmen ini memang sedang jadi agenda kami,” ungkapnya.
Selain itu, lanjut dia, tidak hanya terkait pemenuhan kebutuhan pengajar, tapi juga distribusinya. Hal itulah yang ingin diterobos Mendikbudristek Nadiem Makarim melalui rencana kebijakan marketplace pengajar. Sebab, nanti ada ikatan dinas bagi calon pengajar penerima beasiswa pemerintah. Mereka bakal ditempatkan di daerah-daerah yang kekurangan pengajar selama sekitar tiga tahun.
Sementara itu, Nadiem mengungkapkan, dengan rancangan PP manajemen ASN, formasi untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pengajar bisa ditentukan pusat. Kemudian, rekrutmen untuk pengajar bisa dilakukan melalui talent pool yang disediakan pemerintah. ”Karena real time rekrutmen, tes seleksi nggak harus gelondongan dua kali setahun. Kita bisa punya testing center di mana-mana, yang kapan pun pengajar-pengajar honorer ingin masuk bisa mengikuti seleksi,” paparnya.
Baca Juga: pengajar Besar Unhan Sebut Buku Geopolitik Soekarno Bisa Jadi Referensi Strategis
Ide talent pool itu diapresiasi sejumlah anggota dewan. Meski demikian, Kemendikbudristek diminta menyelesaikan pekerjaan rumah sebelumnya. Yakni, menempatkan para pengajar honorer yang sebelumnya telah lulus passing grade dalam seleksi ASN. ”Cut off dulu, selesaikan dulu yang ada. Masih ada P1 yang belum jelas nasibnya, yang sebelumnya dinyatakan lolos, dibatalkan penempatan, dan lainnya,” tegas anggota Komisi X DPR Ledia Hanifa.
Dia menyarankan, pemerintah pusat bisa mengonsolidasikan dengan pemerintah daerah mengenai formasi. Misalnya, apabila di daerah A formasi untuk pengajar sebuah mata pelajaran penuh, sementara di daerah B ada kekurangan, bisa dilakukan transfer.
Selain itu, Ledia meminta penamaan talent pool pengajar tersebut tidak menggunakan istilah marketplace. Sebab, istilah itu biasa digunakan untuk jual beli barang. ”Tolong diganti istilahnya, jangan marketplace. Nggak enak gitu dengarnya. Tolong dipilihkan diksi yang lebih pas,” ujarnya. (mia/c19/fal)
Dikutip dari Jawa Pos