Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi: Putusan MK Soal Jabatan Pimpinan KPK Tidak Masuk Akal , Kabar Indonesia
Rakyatnesia – Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi: Putusan MK Soal Jabatan Pimpinan KPK Tidak Masuk Akal Pencarian perihal Berita Nasional di dunia maya kian banyak dijalankan masyarakat Indonesia, sedangkan sesungguhnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.
[quads id=10]
Pada artikel Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi: Putusan MK Soal Jabatan Pimpinan KPK Tidak Masuk Akal ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian sistem penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget mengamati atau membacanya. Jika anda suka dengan berita ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.
[quads id=10]
Rakyatnesia.com – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menuai kontra. Kali ini datang dari mantan hakim MK, I Dewa Gede Palguna.
Dilansir dari Rakyatnesia, Jumat (26/5), pertimbangan MK yang mengubah masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dari semula empat tahun menjadi lima tahun tidak masuk akal.
“Pertimbangan Mahkamah Konstitusi untuk kali ini tidak masuk akal menurut saya. Tidak ada ‘ratio decidendi’ dari putusan itu. Menurut saya tidak ada pertimbangan konstitusional itu,” kata Dewa Palguna disela-sela acara diskusi di Denpasar, Bali, Jumat.
Baca Juga: Elite Gerindra Bocorkan Isi Pertemuan Jokowi dan Prabowo di Istana Bogor
Menurut Palguna, MK seharusnya tidak masuk ke ranah tersebut. Sebab, masa jabatan pimpinan KPK menjadi wilayah pembentuk undang-undang.
“Dengan kata lain, saya ikut pendapat yang ‘dissenting (berbeda) seperti yang disampaikan empat hakim MK. Bagaimana Mahkamah Konstitusi memberikan pandangan bahwa empat tahun itu tidak konstitusional dan lima tahun konstitusional?” ujarnya mempertanyakan.
Dewa Palguna menegaskan terkait urusan masa jabatan itu tidak bisa dinyatakan konstitusional atau tidak konstitusional. “Kecuali yang secara tegas dinyatakan dalam Undang-Undang Dasar 1945 seperti masa jabatan presiden lima tahun dan sesudahnya bisa dipilih kembali untuk masa jabatan yang sama satu kali. Kalau yang ini ‘kan tidak,” tuturnya.
Menurut dia, yang namanya ‘legal policy’ dari pembentuk undang-undang dan tidak bisa dipengaruhi oleh MK dengan menyatakan konstitusional atau tidak.
Meski putusan MK bersifat final dan mengikat, tapi putusan itu akan menjadi milik publik. Dalam pengertian sekarang sudah diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum, maka hak publik untuk mengkritisi itu.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan uji materi judicial review terkait masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun, menjadi lima tahun dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Permohonan uji materi terkait masa jabatan Pimpinan KPK itu diajukan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
“Mengabulkan permohonan untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (25/5).
Dikutip dari Jawa Pos