Rakyatnesia – Mario Dandy Minta Maaf Aniaya David Tapi Sambil Senyum-senyum Pencarian seputar Berita Nasional di dunia maya kian banyak dilaksanakan masyarakat Indonesia, walaupun sebetulnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.
[quads id=10]
Pada artikel Mario Dandy Minta Maaf Aniaya David Tapi Sambil Senyum-senyum ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian sistem penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memandang atau membacanya. Jika anda suka dengan berita ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.
[quads id=10]
Rakyatnesia.com – Tersangka Mario Dandy Satriyo menyampaikan permohonan maaf atas perbuatannya menganiaya Cristalino David Ozora. Namun, permintaan maaf ini menuai komentar miring. Pasalnya, mimik muka Dandy sambil tersenyum-senyum saat menyampaikan maaf.
“Iya saya sangat menyesal dan saya mohon maaf,” kata Dandy seperti dalam video, Jumat (26/5).
Dandy tak banyak berkata pada momen ini. Dia hanya menyampaikan telah menyiapkan pembelaan untuk persidangan nanti.
“Iya ada nanti disampaikan di persidangan,” jelasnya.
Diketahui, Kejati DKI Jakarta akhirnya menyatakan berkas perkara tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora telah lengkap atau P21. Dengan begitu, Kejati segera mendaftarkan Dandy dan Shane untuk proses persidangan.
“Pada hari ini Rabu tanggal 24 mei 2023, Kejati DKI telah menerbitkan P21 untuk perkara atas nama Mario Dandy Satriyo alias Dandy dan Shane Lukas,” ujar Wakil Ketua Kejati DKI Jakarta, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol di Kantor Kejati DKI Jakarta, Rabu (24/5).
Dalam perkara ini, Mario Dandy Satriyo dikenakan Pasal primer Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP subsider 353 Ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP atau kedua Pasal 76 C juncto Pasal 50 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP
Kemudian Pasal yang disangkakan untuk Shane Lukas adalah primer Psal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP subsider Pasal 355 Ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP atau kedua, primer pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 kedua KUHP subsider Pasal 353 Ayat (2) juncto Pasal 56 Ayat (2) KUHP, atau ketiga Pasal 76 c juncto Pasal 50 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 56 kedua KUHP.
Dikutip dari Jawa Pos