Pengacara Sebut Kesembuhan David Tak Bisa Ringankan Hukuman Mario Dandy , Kabar Indonesia
Rakyatnesia – Pengacara Sebut Kesembuhan David Tak Bisa Ringankan Hukuman Mario Dandy Pencarian seputar Berita Nasional di dunia maya kian banyak dijalankan masyarakat Indonesia, sedangkan sebetulnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.
[quads id=10]
Pada Tulisan Pengacara Sebut Kesembuhan David Tak Bisa Ringankan Hukuman Mario Dandy ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian cara penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memperhatikan atau membacanya. Jika anda senang dengan berita ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.
[quads id=10]
Rakyatnesia.com – Pengacara Cristalino David Ozora, Mellisa Anggraini menegaskan, membaiknya kondisi David tidak bisa menjadi alasan meringankan bagi para tersangka di pengadilan. Peristiwa yang menimpa David tetap tergolong penganiayaan berat.
“Ada yang mencoba-coba menggeser pengertian luka berat atas penganiayaan biadab yang dialami oleh David, seolah-olah andai David sudah sembuh hari ini, maka jadinya luka ringan gitu? ngaco!! Apa lupa 2 bulan David menjadi pasien tetap ICU? kok kerusakan kognisi dianggap bukan akibat?,” kata Mellisa melalui akun Twitternya, Jumat (26/5).
Mellisa menjelaskan, dalam Pasal 90 KUHP telah disebutkan terganggunya daya pikir selama empat minggu lebih sudah masuk sebagai luka berat. Sedangkan David mengalami diffuse axonal injury stage 2. Bahkan mundurnya fungsi otak itu masuk ke disabilitas.
“Tidak ada kaitan kondisi korban 3 bulan pasca penganiayaan dengan hukuman pelaku penganiayaan keji itu, bahkan harusnya hukuman lebih dari 12 tahun karena korbannya anak, anak yang tidak berdaya, namun secara sadar terus ditendang keras kepalanya!,” kata Mellisa.
“Hanya orang gila dan tidak punya nurani yang mengatakan bahwa penganiayaan yang nyaris merenggut nyawa anak di bawah umur merupakan penganiayaan biasa,” imbuhnya.
Diketahui, Kejati DKI Jakarta akhirnya menyatakan berkas perkara tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora telah lengkap atau P21. Dengan begitu, Kejati segera mendaftarkan Dandy dan Shane untuk proses persidangan.
“Pada hari ini Rabu tanggal 24 mei 2023, Kejati DKI telah menerbitkan P21 untuk perkara atas nama Mario Dandy Satriyo alias Dandy dan Shane Lukas,” ujar Wakil Ketua Kejati DKI Jakarta, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol di Kantor Kejati DKI Jakarta, Rabu (24/5).
Dalam perkara ini, Mario Dandy Satriyo dikenakan Pasal primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP atau kedua pasal 76 C juncto pasal 50 ayat 2 UU no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak jucto pasal 55 ayat 1 KUHP.
Kemudian pasal yang disangkakan untuk Shane Lukas adalah primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP subsider pasal 355 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP atau kedua, primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 56 kedua KUHP subsider pasal 353 ayat 2 juncto pasal 56 ayat 2 KUHP, atau ketiga pasal 76 c juncto pasal 50 ayat 2 uu no 35 tahun 2014 ttg perubahan atas uu no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak jucnto pasal 56 kedua KUHP.
Dikutip dari Jawa Pos