Ayah dari Korban KDRT di Depok Beberkan Kejanggalan, Pelaku Tak Ditahan dan Pergi Berlibur , Kabar Indonesia

Sukisno

Bagikan

Rakyatnesia – Ayah dari Korban KDRT di Depok Beberkan Kejanggalan, Pelaku Tak Ditahan dan Pergi Berlibur Pencarian seputar Berita Nasional di dunia online kian banyak dijalankan masyarakat Indonesia, walaupun sebetulnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.

[quads id=10]

Pada Tulisan Ayah dari Korban KDRT di Depok Beberkan Kejanggalan, Pelaku Tak Ditahan dan Pergi Berlibur ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian cara penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memandang atau membacanya. Jika anda senang dengan info ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.

[quads id=10]

Rakyatnesia.com – Ayah dari Putri Balqis korban KDRT di Depok, Noviansyah Siregar, membeberkan kejanggalan dalam penanganan kasus KDRT yang dialami putrinya oleh Polres Metro Depok. Beberapa kejanggalan di Polres Metro Depok dalam kasus putrinya yang menjadi korban KDRT ini Rakyatnesia lain pelaku sempat liburan ke Lombok bersama keluarganya, padahal sudah status tersangka.

“Ada kejanggalan, kenapa anak saya perempuan, pelapor pertama, yang jelas buktinya, pemukulan itu jelas ada bekasnya. Tapi dari pihak sana yang melaporkan balik, tidak ditahan 1×24 jam, tidak berlaku. Kenapa?” kata Noviansyah Siregar kepada wartawan, Rabu (24/5), seperti dilansir Pojoksatu.id (Jawa Pos Group).

Noviansyah menanyakan alasan polisi kenapa tidak menahan suami dari anaknya yang bernama Bani Idham F Bayumi yang jelas-jelas pelaku KDRT. “Saya tanya kenapa, katanya dia minta izin mau operasi. Tapi pada saat izin itu dia ada di Lombok, itu pertanyaan saya kenapa,” tegasnya.

Baca Juga: Kasus KDRT Depok, ini Alasan Polisi hanya Tahan Istri, Suami Tidak

Menurut Noviansyah, Bani Idham F Bayumi sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 15 April 2023. Noviansyah mengaku punya bukti keberadaan Bani Idham di Lombok padahal saat itu statusnya sudah tersangka KDRT.

“Izinnya ini untuk operasi, tapi saya ada bukti dia di Lombok, bukti berupa video. Ada di WhatsApp keluarga, dia liburan dengan orang tuanya,” tegas Noviansyah.

Noviansyah pun mengaku heran kenapa orang yang disebut luka parah tapi masih bisa berlibur ke Lombok.

Sementara itu, Polres Metro Depok menyebut dalam cekcok yang terjadi pada 23 Februari 2023, korban KDRT Putri Balqis, sempat meremas alat vital suaminya sampai terluka. Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan alat vital Bani Idham diremas oleh Putri Balqis hingga terluka.

“Untuk penahanan, karena sang suami ini mengalami luka pada alat kelaminnya dan sangat parah hingga harus dilakukan operasi,” kata Yogen Heroes Baruno, Rabu (24/5).

Baca Juga: Haji Faisal Beberkan Pengakuan Fadly Terkait Video Syur Mirip Rebecca Klopper

“Ada rekomendasi dari RS untuk tidak dilakukan penahanan terkait kondisi fisik sang suami,” jelasnya lagi.

“Kemudian karena luka tersebut, kita juga sudah menggunakan dua ahli kedokteran, dari dokter yang tepat dan rutin dilakukan sang suami untuk berobat dari RS,” tutur Yogen Heroes Baruno.

AKBP Yogen Heroes Baruno juga mengatakan, penahanan korban KDRT itu disebut karena Putri tidak kooperatif. “Istri ini memang dari awal tidak kooperatif, dari mulai pemeriksaan tahapan penyelidikan dia sebagai saksi, kemudian naik penyidikan juga tidak kooperatif, kita panggil tidak hadir, hadirnya pada panggilan kedua dan waktunya sudah mepet, kita coba RJ (Restorative Justice) tidak hadir, sehingga permasalahan tidak selesai,” kata Yogen.

Sementara sang suami, Bani Idham, yang juga ditetapkan jadi tersangka, tidak ditahan polisi. Yogen mengungkap alasan suami tidak ditahan karena terkait kesehatan.

Dikutip dari Jawa Pos

Bagikan

Also Read

Tags