Rakyatnesia – KPK Minta Keterangan Bos Maspion Group Soal Kasus Korupsi Eks Bupati Sidoarjo Pencarian seputar Berita Nasional di dunia maya kian banyak dikerjakan masyarakat Indonesia, meski sesungguhnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.
[quads id=10]
Pada Tulisan KPK Minta Keterangan Bos Maspion Group Soal Kasus Korupsi Eks Bupati Sidoarjo ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian cara penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget mengamati atau membacanya. Jika anda suka dengan info ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.
[quads id=10]
Rakyatnesia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Direktur Utama (Dirut) PT Indal Alumunium Industry sekaligus bos Maspion Group Alim Markus, Rabu (24/5) kemarin. Ia dicecar tim penyidik KPK terkait aliran uang yang diduga diterima mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah.
“Saksi (Alim Markus) hadir dan didalami pengetahuannya Rakyatnesia lain terkait dugaan sejumlah uang yang diterima tersangka SI (Saiful Ilah) dalam jabatannya sebagai Bupati Sidoarjo saat itu,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis (25/5).
KPK menduga, Alim menjadi salah satu pihak yang memberikan uang kepada Saiful Ilah. Karena itu, keterangannya dianggap penting dalam menyelesaikan berkas acara penyidikan.
“Adapun uang yang diterima tersebut dalam bentuk pecahan mata uang asing dan diduga diberikan oleh beberapa pihak swasta,” tegas Ali.
Sementara itu, setelah menjalani pemeriksaan kemarin, Alim bungkam meski dihujani banyak pertanyaan oleh wartawan. Alim Markus memilih langsung masuk ke mobilnya tanpa melontarkan pernyataan kepada awak media.
Sebelumnya, KPK kembali menjebloskan mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah ke rumah tahanan negara (rutan). Dia kini ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi.
Saiful Ilah diduga menerima gratifikasi dengan nilai fantastis mencapai Rp 15 miliar. Gratifikasi tersebut bersumber dari swasta, ASN di lingkup Pemkab Sidoarjo, hingga direksi BUMD.
Kasus dugaan penerimaan gratifikasi ini pengembangan dari perkara korupsi yang melibatkan mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah. KPK sebelumnya menetapkan Saiful Ilah dan lima orang lainnya sebagai tersangka kasus suap sejumlah proyek infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Sidoarjo.
Dalam perkara tersebut, Saiful dinyatakan bersalah dan divonis tiga tahun penjara, serta denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya
Dikutip dari Jawa Pos