Gugatan Nurul Ghufron Dikabulkan MK, Masa Jabatan Pimpinan KPK jadi 5 Tahun , Kabar Indonesia
Rakyatnesia – Gugatan Nurul Ghufron Dikabulkan MK, Masa Jabatan Pimpinan KPK jadi 5 Tahun Pencarian seputar Berita Nasional di dunia maya kian banyak dilaksanakan masyarakat Indonesia, meski sebetulnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.
[quads id=10]
Pada Tulisan Gugatan Nurul Ghufron Dikabulkan MK, Masa Jabatan Pimpinan KPK jadi 5 Tahun ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian cara penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memperhatikan atau membacanya. Jika anda senang dengan berita ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.
[quads id=10]
Â
Â
Â
Â
Â
“Menyatakan Pasal 34 UU KPK yang semula berbunyi ‘Pimpinan KPK memegang jabatan selama empat tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan’ bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘Pimpinan KPK memegang jabatan selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan,” sambungnya.
Â
Â
Â
Â
“Kewenangan DPR untuk dapat melakukan seleksi atau rekrutmen pimpinan KPK sebanyak dua kali dalam periode masa jabatan kepemimpinannya, berpotensi tidak hanya mempengaruhi independensi pimpinan KPK, tetapi juga beban psikologis dan benturan kepentingan,” tegas Arief.
Â
Â
Â
Â
Â
“Periodisasi perencanaan pembangunan nasional sebagaimana UU 25/2004 adalah RPJPN 25 tahun, RPJMN 5 tahun ini akan berkonsekuensi pada perencanaan monitoring dan evaluasi pembangunan, maka jika program pemberantasan korupsi 4 tahunan akan sulit dan tidak sinkron evaluasi hasil kinerja pemberantasan korupsinya,” ucap Ghufron.Â
Â
Selain itu, 12 lembaga negara non-kementerian atau auxiliary state body lain seperti Komnas ham, Ombudsman, Komisi Yudisial, KPU, Bawaslu dan lainnya memiliki periodisasi kepemimpinan selama 5 tahun.
Â
“Karenanya akan melanggar prinsip keadilan sebagai mana Pasal 27 dan Pasal 28D UUD 1945 (inskonstitusional) jika tidak diperbaiki atau disamakan,” pungkas Ghufron.
Dikutip dari Jawa Pos