Nasional

DPR Minta MK Dengar Aspirasi Publik Tak Ubah Sistem Pemilu Proporsional Terbuka , Kabar Indonesia

Rakyatnesia – DPR Minta MK Dengar Aspirasi Publik Tak Ubah Sistem Pemilu Proporsional Terbuka Pencarian perihal Berita Nasional di dunia maya kian banyak dikerjakan masyarakat Indonesia, sedangkan sesungguhnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.

[quads id=10]

Pada Tulisan DPR Minta MK Dengar Aspirasi Publik Tak Ubah Sistem Pemilu Proporsional Terbuka ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian cara penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memandang atau membacanya. Jika anda senang dengan berita ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.

[quads id=10]

 

 

Rakyatnesia.com – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mendengar aspirasi publik untuk tidak mengubah sistem Pemilu proporsional terbuka, menjadi proporsional tertutup. Mengingat, delapan fraksi di DPR sepakat untuk tidak mengubah sistem pemilu.

 

Adapun delapan fraksi di DPR yang tegas ingin tetap sistem pemilu proporsional terbuka di antaranya Fraksi Partai Gerindra, Partai Demokrat, Partai Golkar, PPP, PAN, PKS, Partai NasDem dan PKB.

 

“Harapan kita kepada hakim MK yang ktia sama-sama hormati, marilah kemudian mendengarkan aspirasi sebagian besar masyarakat yang kemudian diwakili oleh para wakil rakyat di DPR. Seperti kita sama-sama tahu delapan fraksi mengharapkan sistem proporsional terbuka,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/5).

 

Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini mengharapkan, MK bisa mendengar aspirasi publik tersebut. Terlebih, saat ini proses tahapan Pemilu 2024 tengah berjalan.

 

Mudah-mudahan ini para hakim MK yang terhormat mendengarkan aspirasi dari masyarakat yang diwakili oleh fraksi-fraksi di DPR,” tegas Dasco.

 

Meski demikian, Dasco memastikan akan menghormati setiap putusan MK. Sebab, jika sistem pemilu diubah akan berdampak pada penyelenggara pemilu dan juga partai politik.

 

“Ya kan itu keputusan MK adalah final dan mengikat. Sehingga langkah-langkah selanjutnya perlu nanti kalau seandainya terjadi itu perlu dipikirkan lagi oleh teman-teman di DPR,” pungkas Dasco.

 

Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyidangkan  pemeriksaan judicial review soal sistem pemilu. MK dalam waktu dekat, akan memutuskan nasib sistem pemilu 2024, apakah proporsional terbuka atau proporsional tertutup.

Dikutip dari Jawa Pos

Sukisno

Jurnalis Utama Rakyatnesia.com Dan Sudah di dunia jurnalistik selama lebih dari 30 tahun. Tulisan berita bojonegoro umum, Review, dan profil sudah bukan hal asing lagi, Lugas dengan Fakta.

Related Articles

Back to top button