Bos Kopi Kapal Api Dipanggil KPK, Diminta Keterangan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Mantan Bupati Sidoarjo , Kabar Indonesia
Rakyatnesia – Bos Kopi Kapal Api Dipanggil KPK, Diminta Keterangan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Mantan Bupati Sidoarjo Pencarian seputar Berita Nasional di dunia maya kian banyak dikerjakan masyarakat Indonesia, padahal sebetulnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.
[quads id=10]
Pada Tulisan Bos Kopi Kapal Api Dipanggil KPK, Diminta Keterangan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Mantan Bupati Sidoarjo ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian cara penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memperhatikan atau membacanya. Jika anda suka dengan info ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.
[quads id=10]
Rakyatnesia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengumpulkan bukti-bukti tambahan, untuk melengkapi berkas penyidikan kasus dugaan korupsi mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah. Untuk menggali bukti tambahan, penyidik lembaga antirasuah memanggil Direktur PT Santos Jaya Abadi Soedomo Mergonoto. Dia akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang dilakukan Saiful Ilah.
“Benar, tim penyidik KPK hari ini menjadwalkan pemanggilan saksi Soedomo Mergonoto selaku Direktur Utama PT Santos Jaya Abadi,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, dikutip dari Rakyatnesia Senin (21/5).
Ali belum menjelaskan lebih lanjut mengenai alasan lembaga antirasuah memanggil bos perusahaan pemegang merek kopi Kapal Api tersebut.
Soedomo Mergonoto dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Selain Soedomo, hari ini KPK juga mengagendakan pemanggilan Alim Markus selaku Direktur Utama PT Indal Alumunium Industry. Yang bersangkutan juga akan diperiksa sebagai saksi untuk kasus Saiful Ilah.
Saiful Ilah adalah mantan Bupati Sidoarjo dua periode yakni 2010-2015 dan 2016-2022 yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK.
Selama masa jabatannya tersebut, Saiful Ilah diduga banyak menerima pemberian gratifikasi dalam bentuk uang maupun barang yang nilainya mencapai Rp 15 miliar.
Gratifikasi tersebut diberikan secara langsung dalam bentuk uang tunai dengan pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing dolar AS dan beberapa pecahan mata uang asing lainnya.
Penyidik KPK juga masih menelusuri penerimaan lainnya dengan memanfaatkan data Laporan Hasil Analisa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan dengan teknik Akuntansi Forensik Direktorat Analisis dan Deteksi Korupsi KPK.
Baca Juga: Berkas Kasus Mario Dandy Tak Kunjung Tuntas, Kejati DKI: Mudah-mudahan Beberapa Hari ke Depan Ada Kesimpulan
Tersangka Saiful Ilah dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dikutip dari Jawa Pos