LPSK Persilakan Ibu yang Jadi Korban KDRT di Depok Ajukan Perlindungan Hukum , Kabar Indonesia
Rakyatnesia – LPSK Persilakan Ibu yang Jadi Korban KDRT di Depok Ajukan Perlindungan Hukum Pencarian seputar Berita Nasional di dunia online kian banyak dilaksanakan masyarakat Indonesia, padahal hakekatnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.
[quads id=10]
Pada artikel LPSK Persilakan Ibu yang Jadi Korban KDRT di Depok Ajukan Perlindungan Hukum ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian cara penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memperhatikan atau membacanya. Jika anda suka dengan info ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.
[quads id=10]
Â
Â
Â
Terkait penahanan terhadap Putri Balqis, Polres Metro Depok menekankan bahwa penahanan terhadap Putri Balqis ditegaskan memiliki dasar hukum. Pasalnya, Balqis tidak kooperatif terhadap proses hukum yang berjalan.
Â
Â
“Sang istri karena dari awal sudah tidak kooperatif, restorative justice tidak hadir, maka kita lakukan penahanan pada kemarin malam,” ucap Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno.
Â
Â
Namun, selama proses penyelidikan, Balqis tidak pernah memenuhi panggilan penyidik. Termasuk setelah kasusnya naik ke tahap penyidikan pun tidak pernah hadir sampai adanya penetapan tersangka.
Â
“Naik penyidikan juga tidak kooperatif, kita panggil tidak hadir, hadirnya pada panggilan kedua dan waktunya sudah mepet,” jelas Yogen.
Â
Â
Menurut Hanum, kakaknya sudah berumah tangga selama 14 tahun. Dia belasan kali mendapat kekerasaan dari suaminya hingga hampir kehilangan nyawa.
Â
“Bulan Febuari terjadi penganiayaan terhadap kakak gue, di mana Kakak gue matanya disiram bon cabe, dijedotin kepalanya ke tembok dan dijambak rambutnya,” ungkap Hanum.
Â
Hanum mengatakan, selama ini Balqis memilih diam dan memendam semuanya sendiri. Sebab, Balqis diancam oleh suaminya jika keluarganya akan dibunuh. Menurut Hanum, kakaknya tahu jika sang suami memiliki pistol.
Â
Â
“Setelah menunggu kurang lebih 2 bulan, anehnya, tanpa ada saksi Kakak gue malah jadi tersangka juga, dan harus ditahan di Polres Depok selama 2 hari,” pungkas Hanum.
Dikutip dari Jawa Pos