Kejagung Buka Kemungkinan Telusuri Aliran Uang Korupsi Johnny G Plate ke Partai NasDem , Kabar Indonesia
Rakyatnesia – Kejagung Buka Kemungkinan Telusuri Aliran Uang Korupsi Johnny G Plate ke Partai NasDem Pencarian seputar Berita Nasional di dunia online kian banyak dijalankan masyarakat Indonesia, sedangkan sebetulnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.
[quads id=10]
Pada Tulisan Kejagung Buka Kemungkinan Telusuri Aliran Uang Korupsi Johnny G Plate ke Partai NasDem ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian sistem penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memandang atau membacanya. Jika anda suka dengan berita ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.
[quads id=10]
Rakyatnesia.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka kemungkinan untuk menelisik adanya aliran uang dugaan korupsi pengadaan BTS 4G BAKTI Kominfo ke Partai NasDem. Namun, saat ini Korps Adhayaksa masih fokus menyelesaikan penyidikan terhadap mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) yang juga menjabat Sekretaris Jenderal Partai NasDem Johnny G Plate.
“Belum sejauh itu, jangan menanyakan melebar ke mana-kemana, kita fokus untuk menyelesaikan perkara yang sudah kita tangani, yang sudah ditahan enam orang ini, jangan kemana-mana. Mengalir ke mana nggak boleh, walaupun ada, tidak akan kita ungkap, walaupun tidak ada, akan kita tidak akan ungkap, karena itu domain dari penyidik untuk kepentingan proses persidangan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana kepada wartawan, Selasa (23/5).
Ketut memastikan, dugaan korupsi pengadaan BTS 4G akan terungkap di persidangan. Ia pun memastikan, akan melakukan pengembangan jika temukan bukti baru dalam kasus ini.
Baca Juga: Ada Operasional AirAsia hingga Garuda, AP II: Penerbangan di Bandara Kertajati Makin Ramai
“Nanti kalau di sidang diungkap silakan, karena kewajiban kita mengungkap untuk membuktikan perbuatan dari para tersangka dan terdakwa ketika sudah ada di pengadilan,” tegas Ketut.
Sementara itu, Johnny Plate pun telah dipecat oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Menkominfo. Pemecatan Johnny Plate itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 41/P Tahun 2023 terkait Pemberhentian dan Penunjukan Pelaksana Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Menteri Komunikasi dan Informatka Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024.
Keppres itu juga menunjuk Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD sebagai Plt Menkominfo. Mahfud menjadi Plt hingga ada pejabat definitif yang ditetapkan.
“Dalam rangka meningkatkan efektifitas kinerja dan menjamin kelancaran tugas dan fungsi Kementerian Kominfo sampai pengangatan Menkominfo definitif,” bunyi Keppres 41/P Tahun 2023, Minggu (21/5).
Baca Juga: PT Surveyor Indonesia Verifikasi Pemberian pertolongan Pemerintah untuk Pembelian KBLBB Roda Dua
Dalam Keppres itu, Presiden Jokowi juga menyampaikan terima kasih kepada Johnny Plate. Keppres pemberhentian Johnny Plate berlaku sejak ditetapkan, pada 19 Mei 2023.
“Disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya kepada bangsa dan negara selama memangku jabatan tersebut,” tulis Keppres itu.
Sebagaimana diketahui, Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Kominfo periode 2020-2022. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai NasDem itu menyandang status tersangka setelah diperiksa ketiga kalinya pada hari ini, Rabu (17/5).
Johnny Plate merupakan tersangka keenam, dalam kasus korupsi yang diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp 8 triliun. Korps Adhyaksa lebih dulu menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. Lalu, Mukti Ali (MA) selaku Account Director PT Huawei Tech Investment.
Baca Juga: Kata Pengacara Soal Dugaan KDRT Anggota DPR Fraksi PKS ke Istrinya
Dikutip dari Jawa Pos