Nasional

Keterwakilan Perempuan pada Pemilu 2024 Berpotensi Merosot, PP ‘Aisyiyah Layangkan Sikap , Kabar Indonesia

Rakyatnesia – Keterwakilan Perempuan pada Pemilu 2024 Berpotensi Merosot, PP ‘Aisyiyah Layangkan Sikap Pencarian seputar Berita Nasional di dunia maya kian banyak dilaksanakan masyarakat Indonesia, sedangkan sesungguhnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.

[quads id=10]

Pada Tulisan Keterwakilan Perempuan pada Pemilu 2024 Berpotensi Merosot, PP ‘Aisyiyah Layangkan Sikap ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian sistem penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memandang atau membacanya. Jika anda suka dengan berita ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.

[quads id=10]

 

Rakyatnesia.com – Pimpinan Pusat (PP) ‘Aisyiyah mendesak KPU, Bawaslu, dan DKPP untuk merealisasikan komitmen terhadap keterwakilan perempuan dalam politik. Yaitu dengan merevisi ketentuan Pasal 8 Ayat (2) PKPU 10/2023, dan mengembalikannya pada ketentuan yang sejalan dengan Pasal 245 UU 7/2017.

“Yakni, dalam hal penghitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan di setiap dapil menghasilkan angka pecahan, dilakukan pembulatan ke atas,” kata Ketua Umum PP ‘Aisyiyah Salmah Orbayinah dalam keterangannya, Selasa (23/5).

Sebagai informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada 17 April 2023 menerbitkan PKPU 10/2023 untuk mengatur pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilu 2024.

Dalam Pasal 8 Ayat (2) huruf a beleid itu, disebutkan bahwa: Dalam hal penghitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan di setiap dapil menghasilkan angka pecahan, maka apabila dua tempat desimal di belakang koma bernilai kurang dari 50, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah.

Ketentuan Pasal 8 Ayat (2) huruf a tersebut berbeda dari pengaturan Pemilu 2019 dalam Pasal 6 Ayat (2) PKPU 20/2018 yang mengatu: Dalam hal penghitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan di setiap dapil menghasilkan angka pecahan, dilakukan pembulatan ke atas.

Selain mengubah norma afirmasi keterwakilan perempuan yang sudah dipraktikkan pada dua pemilu sebelumnya, Pasal 8 Ayat (2) huruf a PKPU 10/2023 secara hukum juga melanggar dan bertentangan dengan Pasal 245 UU 7/2017. Pasal tersebut menyatakan bahwa daftar bakal calon di setiap dapil memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.

Dengan kata lain, Pasal 8 Ayat (2) huruf a PKPU 10/2023 bisa membuat berkurangnya jumlah caleg perempuan pada sejumlah dapil Pemilu DPR dan DPRD. Sehingga ketentuan tersebut bisa dibaca sebagai bentuk ketidak-berpihakan pada upaya mewujudkan pemilu inklusif dan berkeadilan yang memungkinkan perempuan.

Selain itu, PP ‘Aisyiyah juga mendesak KPU, Bawaslu, dan DKPP untuk mewujudkan dan memenuhi keterwakilan perempuan dalam komposisi Tim Seleksi ataupun keanggotaan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Serta menyertakan kebijakan afirmasi yang tegas dalam PKPU tentang Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota agar tidak menegasikan dan menihilkan keterwakilan perempuan.

“Demikian halnya Bawaslu beserta jajarannya sebagai satu kesatuan fungsi penyelenggaraan pemilu harus mengimplementasikan affirmative action untuk terpenuhinya keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen,” lanjut Salmah.

KPU, Bawaslu, dan DKPP juga diminta untuk menyusun kebijakan tata kelola organisasi penyelenggara pemilu yang berperspektif adil dan setara gender dalam pengaturan, implementasi, dan pengelolaan tahapan ataupun organisasi pada setiap tingkatannya.

Terakhir, KPU diharapkan dapat mendorong partai politik untuk secara aktif membuka peluang seluas-luasnya kepada caleg perempuan di partai politiknya melalui kebijakan affirmative action. “Partai politik juga harus berkomitmen meminimalkan pencalegan yang berbiaya tinggi (high cost) serta tidak menempatkan perempuan sekadar sebagai pelengkap pada posisi sepatu ataupun sebatas vote gather semata,” pungkasnya.

Dikutip dari Jawa Pos

Sukisno

Jurnalis Utama Rakyatnesia.com Dan Sudah di dunia jurnalistik selama lebih dari 30 tahun. Tulisan berita bojonegoro umum, Review, dan profil sudah bukan hal asing lagi, Lugas dengan Fakta.

Related Articles

Back to top button