Nasional

Hakim Cabut Status Tersangka Kasus Penganiayaan Taruna Poltekpel, Satu Tersangka Lain Mulai Disidang , Kabar Indonesia

Rakyatnesia – Hakim Cabut Status Tersangka Kasus Penganiayaan Taruna Poltekpel, Satu Tersangka Lain Mulai Disidang Pencarian seputar Berita Nasional di dunia maya kian banyak dikerjakan masyarakat Indonesia, sedangkan hakekatnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.

[quads id=10]

obat joni kuat

Pada Tulisan Hakim Cabut Status Tersangka Kasus Penganiayaan Taruna Poltekpel, Satu Tersangka Lain Mulai Disidang ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian cara penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memperhatikan atau membacanya. Jika anda senang dengan info ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.

[quads id=10]

Rakyatnesia.com – Daffa Adiwidya Ariski, satu di Rakyatnesia dua tersangka penganiayaan taruna Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Surabaya M. Rio Ferdinan Anwar hingga meninggal dunia, dinyatakan tidak bersalah.

Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Daffa dan meminta status tersangka terhadap taruna Poltekpel itu dicabut. Hakim Khadwanto menyatakan, Daffa tidak terbukti terlibat penganiayaan terhadap juniornya.

”Menyatakan penetapan tersangka atas nama pemohon (Daffa) yang dikeluarkan termohon (Polrestabes Surabaya) berdasar surat ketetapan nomor: S-TAP/55/III/Res.I.72023/Satreskrim tertanggal 8 Maret 2023 tidak sah,” ungkap hakim Khadwanto dalam putusannya.

Hakim Khadwanto juga meminta Daffa segera dikeluarkan dari Rutan Polrestabes Surabaya. Hingga berita ini selesai ditulis, pemuda 19 tahun itu masih mendekam di penjara.

Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak Jemmy Sandra menjelaskan, jaksa penuntut umum telah melimpahkan tersangka Daffa ke PN Surabaya sebelum putusan praperadilan. PN Surabaya juga sudah menetapkan Daffa akan disidang pada Kamis (25/5).

Menurut dia, Daffa belum dikeluarkan dari tahanan karena dalam putusan praperadilan kejaksaan tidak diperintahkan (untuk mengeluarkannya).

Rio Dedy Heryawan, pengacara Daffa, menegaskan bahwa kliennya merasa dirugikan karena tidak segera dibebaskan. Semestinya penetapan hakim harus segera dilaksanakan.

Tersangka Lain Tak Ajukan Keberatan

Secara terpisah, tersangka lainnya, Alpard Jales R. Poyono, tetap menjalani sidang pertama. Jaksa penuntut umum Herlambang Adhi Nugroho dalam dakwaannya menjelaskan, Jales memukul Rio di kamar mandi karena dia tidak membawa buku saku dan bersikap apatis terhadap seniornya.

Rio roboh setelah beberapa kali dipukul. Rio meninggal dunia setelah sempat mendapat pertolongan pertama.

Ari Mukti, pengacara Jales, tidak mengajukan eksepsi. ”Kami tidak bisa menyimpulkan sekarang apakah terdakwa Jales sebagai pelaku atau tidak. Kami akan buktikan dulu dalam sidang,” ujar Ari Mukti. (gas/c14/eko)

Dikutip dari Jawa Pos

Sukisno

Jurnalis Utama Rakyatnesia.com Dan Sudah di dunia jurnalistik selama lebih dari 30 tahun. Tulisan berita bojonegoro umum, Review, dan profil sudah bukan hal asing lagi, Lugas dengan Fakta.

Related Articles

Back to top button