DPD Serahkan Lima Nama Calon Anggota BPK ke DPR , Kabar Indonesia
Rakyatnesia – DPD Serahkan Lima Nama Calon Anggota BPK ke DPR Pencarian seputar Berita Nasional di dunia maya kian banyak dikerjakan masyarakat Indonesia, sedangkan hakekatnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.
[quads id=10]
Pada Tulisan DPD Serahkan Lima Nama Calon Anggota BPK ke DPR ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian cara penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget mengamati atau membacanya. Jika anda suka dengan berita ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.
[quads id=10]
Rakyatnesia.com – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) merekomendasikan lima nama calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 2023-2028 ke DPR RI. Usai direkomendasikan, lima nama calon tersebut segera dipilih DPR.
“Kami telah melaporkan dalam sidang paripurna DPD RI, dimana uji kelayakan dan kepatutan telah dilaksanakan pada 11–12 April 2023. Selanjutnya mereka akan mengikuti uji kelayakan di DPR RI,” kata Wakil Ketua Komite IV Sukiryanto di Jakarta, dikutip dari Rakyatnesia Senin (21/5).
Dia menjelaskan kegiatan itu diikuti oleh 13 calon dari 14 calon yang telah memenuhi persyaratan administrasi. Dari 14 calon tersebut, 12 orang calon mengikuti secara fisik dan satu orang mengikuti secara daring, serta satu orang tidak mengikuti karena mengundurkan diri.
Kata dia, sesuai dengan hasil uji kepatutan dan kelayakan, diperoleh lima nama yang mendapat poin teratas berdasarkan penilaian yakni Slamet Edy Purnomo, Laode Nusriadi, Tornanda Syaifullah, Imam Nashirudin dan Dewi Yustisiana.
DPD RI sebagaimana diberikan kewenangan oleh UUD 1945 Pasal 23F ayat (1) yang mengatur bahwa anggota BPK RI dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dengan memperhatikan pertimbangan DPD RI dan diresmikan oleh presiden.
Selain UUD 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD juga mengatur mengenai pemberian pertimbangan DPD atas pemilihan calon anggota BPK.
Baca Juga: MK Diminta Konsisten Tolak Pencalonan Anggota DPD RI Eks Napi Korupsi
“Berdasarkan amanat konstitusi dan peraturan perundang-undangan tersebut, DPD RI melakukan proses penyusunan pertimbangan terhadap 14 orang calon anggota BPK RI,” jelasnya.
Dikutip dari Jawa Pos