Nasional

Duduk Perkara Korupsi Johnny G Plate, Dana Sekitar Rp 8 T Jadi Bahan Pemeriksaan , Kabar Indonesia

Rakyatnesia – Duduk Perkara Korupsi Johnny G Plate, Dana Sekitar Rp 8 T Jadi Bahan Pemeriksaan Pencarian perihal Berita Nasional di dunia online kian banyak dikerjakan masyarakat Indonesia, walaupun sebetulnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.

[quads id=10]

obat joni kuat

Pada artikel Duduk Perkara Korupsi Johnny G Plate, Dana Sekitar Rp 8 T Jadi Bahan Pemeriksaan ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian cara penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memandang atau membacanya. Jika anda suka dengan info ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.

[quads id=10]

Rakyatnesia.com – Plt Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Mahfud MD menjelaskan duduk perkara kasus korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) yang dikepalai Johnny G Plate. Mulanya, ia mengatakan bahwa pemerintah menggelontorkan dana sebanyak sekitar Rp 10 triliun untuk pembangunan sebanyak delapan tower. 

Seharusnya, ia mengatakan bahwa proyek itu selesai pada Desember 2022 lalu. Namun, kemudian Johnny meminta kelonggaran waktu hingga Maret 2022. 

 

“Sesudah itu lapor ternyata yang real digunakan itu dari barang yang ada 2,1 T kira-kira,” kata Mahfud kepada wartawan di Gedung Kemenkominfo, Senin (22/5).

 

 

Dengan begitu, ia mengatakan bahwa yang menjadi dasar pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung terhadap Johnny dan kawan-kawan adalah dana sisa dari sekitar Rp 2,1 T tersebut.

 

“Jadi yang 8 koma sekian T itulah yang sekarang menjadi basis pemeriksaan secara hukum oleh Kejaksaan Agung. Itu saja,” ungkapnya.

 

“Yang lain-lain jalan. Kita tidak bicara yang gosip-gosip ya kalau yang gosip-gosip gitu, gosip politik apa itu di luar itu. Tidak jadi urusan kami,” pungkas Mahfud.

 

Untuk diketahui, Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Kominfo periode 2020-2022. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai NasDem itu menyandang status tersangka setelah diperiksa ketiga kalinya pada hari ini, Rabu (17/5).

 

Johnny Plate merupakan tersangka keenam, dalam kasus korupsi yang diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp 8 triliun. Korps Adhyaksa lebih dulu menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. Lalu, Mukti Ali (MA) selaku Account Director PT Huawei Tech Investment.

 

Kemudian, Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama Bakti Kominfo, Galumbang Menak S (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryato (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) tahun 2020.

 

Johnny G. Plate disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dikutip dari Jawa Pos

Sukisno

Jurnalis Utama Rakyatnesia.com Dan Sudah di dunia jurnalistik selama lebih dari 30 tahun. Tulisan berita bojonegoro umum, Review, dan profil sudah bukan hal asing lagi, Lugas dengan Fakta.

Related Articles

Back to top button