Nasional

Mario Dandy Klaim Tak Tahu Kasus Korupsi yang Menimpa Ayahnya , Kabar Indonesia

Rakyatnesia – Mario Dandy Klaim Tak Tahu Kasus Korupsi yang Menimpa Ayahnya Pencarian seputar Berita Nasional di dunia maya kian banyak dijalankan masyarakat Indonesia, walaupun sesungguhnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.

[quads id=10]

Pada artikel Mario Dandy Klaim Tak Tahu Kasus Korupsi yang Menimpa Ayahnya ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian sistem penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memperhatikan atau membacanya. Jika anda suka dengan info ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.

[quads id=10]

 

 

 

Rakyatnesia.com – Mario Dandy Satriyo mengaku tidak mengetahui kasus korupsi yang menimpa ayahnya, Rafael Alun Trisambodo. Dia berdalih, selama ini sedang menjalani masa penahanan di Polda Metro Jaya tanpa memegang alat komunikasi.

 

“Saya tidak tahu apa-apa, saya kan nggak pegang handphone,” ujar Mario di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/5).

 

Hari ini, Mario Dandy dijadwalkan menjalanu pemeriksaan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang mendera ayahnya.

 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo pun memastikan, pihaknya akan memfasilitasi KPK melakukan pemeriksaan terhadap Mario Dandy.

 

“Sudah dikoordinasikan ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan saksi (MDS) tersebut dan Polda Metro Jaya mengfasilitasi kehadiran saksi tersebut pada proses penyidikan KPK,” ujar Trunoyudo.

 

Sebelumnya, KPK kembali menetapkan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka. Setelah sebelumnya terjerat dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi, Rafael Alun kini menyandang status tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

 

“Sebagaimana bukti permulaan awal yang ditemukan tim penyidik dari penerimaan berbagai gratifikasi dalam proses pengurusan perpajakan yang dilakukan RAT,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (10/5).

 

KPK menduga, Rafael Alun melakukan pencucian uang, dengan melakukan pembelian sejumlah aset yang sumber uangnya dari hasil gratifikasi. Karena itu, KPK menduga Rafael Alun mengalihkan aset itu yang diduga bersumber dari hasil korupsi.

 

KPK sebelumnya telah menjerat Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi. KPK menduga ayah pelaku penganiayaan Mario Dandy Satrio itu menerima gratifikasi senilai USD 90.000 atau sekitar Rp 1,35 miliar.

 

 

Penerimaan itu melalui salah satu perusahaan milik Rafael, PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultansi terkait pembukuan dan perpajakan. Disinyalir, penerimaan gratifikasi ini merupakan pintu masuk agar KPK bisa menjerat Rafael Alun.

 

Rafael Alun disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

 

Dikutip dari Jawa Pos

Sukisno

Jurnalis Utama Rakyatnesia.com Dan Sudah di dunia jurnalistik selama lebih dari 30 tahun. Tulisan berita bojonegoro umum, Review, dan profil sudah bukan hal asing lagi, Lugas dengan Fakta.

Related Articles

Back to top button