Nasional

Tetap Dipenjara 20 Tahun, Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi Ajukan Kasasi , Kabar Indonesia

Rakyatnesia – Tetap Dipenjara 20 Tahun, Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi Ajukan Kasasi Pencarian perihal Berita Nasional di dunia maya kian banyak dilaksanakan masyarakat Indonesia, meski hakekatnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.

[quads id=10]

Pada artikel Tetap Dipenjara 20 Tahun, Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi Ajukan Kasasi ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian sistem penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memperhatikan atau membacanya. Jika anda suka dengan info ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.

[quads id=10]

 

 

“Permohonan kasasi tersebut diajukan oleh Penasehat Hukum masing-masing ke kepaniteraan pidana PN Jaksel,” kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto dalam keterangan tertulis, Senin (22/5).

 

Selanjutnya, para pemohon harus melengkapi berkas perkara. Kemudian berkas tersebut akan disidangkan oleh hakim agung di tingkat Mahkamah Agung (MA).

 

 

“Sesuai ketentuan hukum acara, maka dalam tenggang waktu 14 hari sejak permohonan kasasi diajukan, Pemohon Kasasi wajib menyerahkan Memori Kasasi masing-masing,” jelas Djuyamto. 

 

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan oleh terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dengan begitu, putusan Pengadilan Tinggi menguatkan vonis pidana mati dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

 

 

“Memori banding dari penasihat hukum Ferdy Sambo harus dikesampingan. Putusan terdakwa Ferdy Sambo telah dipertimbangkan benar secara hukum untuk itu dapat dikuatkan,” kata Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso dalam persidangan di Pengadilan Tinggi Jakarta, Rabu (12/4).

 

Hakim Pengadilan Tinggi menilai jika putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah benar. Sehingga penjatuhan pidana mati terhadap Sambo dikuatkan pada tingkat banding.

 

“Telah dipertimbangkan secara menyeluruh dan sudah tepat dan benar secara hukum,” ucap Hakim Singgih.

 

 

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan oleh terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dengan begitu, putusan Pengadilan Tinggi menguatkan vonis pidana mati dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

 

“Memori banding dari penasihat hukum Ferdy Sambo harus dikesampingan. Putusan terdakwa Ferdy Sambo telah dipertimbangkan benar secara hukum untuk itu dapat dikuatkan,” kata Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso dalam persidangan di Pengadilan Tinggi Jakarta, Rabu (12/4).

 

 

Hakim Pengadilan Tinggi menilai jika putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah benar. Sehingga penjatuhan pidana mati terhadap Sambo dikuatkan pada tingkat banding.

 

“Telah dipertimbangkan secara menyeluruh dan sudah tepat dan benar secara hukum,” ucap Hakim Singgih.

 

Selain itu, Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menolak banding yang diajukan oleh Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf. Mereka masing-masing tetap divonis 20 tahun penjara, 13 tahun penjara, dan 15 tahun penjara.

 

Dikutip dari Jawa Pos

Sukisno

Jurnalis Utama Rakyatnesia.com Dan Sudah di dunia jurnalistik selama lebih dari 30 tahun. Tulisan berita bojonegoro umum, Review, dan profil sudah bukan hal asing lagi, Lugas dengan Fakta.

Related Articles

Back to top button