Ada Celah Korupsi, KPK Ingatkan Transparansi Penerimaan Maba PTN , Kabar Indonesia
Rakyatnesia – Ada Celah Korupsi, KPK Ingatkan Transparansi Penerimaan Maba PTN Pencarian perihal Berita Nasional di dunia online kian banyak dilaksanakan masyarakat Indonesia, walaupun sebetulnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.
[quads id=10]
Pada Tulisan Ada Celah Korupsi, KPK Ingatkan Transparansi Penerimaan Maba PTN ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian cara penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memperhatikan atau membacanya. Jika anda suka dengan info ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.
[quads id=10]
Rakyatnesia.com – Menjelang masa penerimaan mahasiswa baru (PMB) tahun ini, KPK kembali memberikan rekomendasi untuk mencegah terjadinya korupsi di lingkungan kampus. Salah satunya, menyarankan perguruan tinggi negeri (PTN) untuk meningkatkan transparansi pada seleksi jalur mandiri.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan, transparansi yang dimaksud meliputi jumlah kuota penerimaan, kriteria dan mekanisme penilaian, serta afirmasi. Semua aspek tersebut harus diumumkan secara detail sebelum seleksi jalur mandiri dilaksanakan.
Bukan hanya itu, KPK juga memberikan saran kepada PTN agar menyatakan besaran sumbangan pengembangan institusi (SPI) tidak menjadi penentu kelulusan. Besaran SPI harus berbasis pada kemampuan sosial ekonomi keluarga mahasiswa. ”Seperti penerapan UKT (uang kuliah tunggal, Red),” paparnya kemarin (18/5).
Baca Juga: Belajar dari Kasus Unila, LSM Kalsel Soroti PMB Jalur Mandiri FK ULM
PTN juga diminta untuk membangun sistem otomasi dalam penentuan kelulusan PMB. Rektor tidak boleh menjadi penentu tunggal. ”Pengambilan keputusan akhir harus berdasar mekanisme kolektif,” terangnya. ”Dirjen Dikti harus memberi sanksi administratif yang lebih tegas bagi PTN yang melanggar ketentuan PMB,” imbuh Pahala.
KPK berupaya melakukan pencegahan potensi korupsi untuk perbaikan tata kelola pendidikan di Indonesia. Kasus suap terkait PMB di Universitas Lampung (Unila) menjadi salah satu bukti bahwa tata kelola perguruan tinggi di Indonesia masih rentan dengan korupsi. ”Pendidikan tinggi adalah jenjang di mana pendidikan korupsi diuji,” tutur Pahala.
Dia menambahkan, rekomendasi yang disampaikan merupakan hasil kajian KPK yang dilakukan pada September–Desember 2022. Dari hasil kajian itu ditemukan beberapa permasalahan. Di antaranya, ketidakpatuhan PTN terhadap kuota penerimaan mahasiswa, khususnya jalur mandiri. Lalu, mahasiswa yang diterima pada jalur mandiri tidak sesuai kriteria yang ditetapkan PTN. (tyo/c17/fal)
Dikutip dari Jawa Pos