Johnny G. Plate Jadi Tersangka, Jokowi Tegaskan Murni Isu Penegakan Hukum , Kabar Indonesia
Rakyatnesia – Johnny G. Plate Jadi Tersangka, Jokowi Tegaskan Murni Isu Penegakan Hukum Pencarian perihal Berita Nasional di dunia maya kian banyak dikerjakan masyarakat Indonesia, padahal sebetulnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.
[quads id=10]
Pada artikel Johnny G. Plate Jadi Tersangka, Jokowi Tegaskan Murni Isu Penegakan Hukum ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian sistem penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget mengamati atau membacanya. Jika anda senang dengan info ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.
[quads id=10]
Rakyatnesia.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya buka suara soal kasus korupsi yang terkait Johnny G. Plate. Kepala negara menegaskan menghormati proses hukum yang sedang dilalui mantan menteri komunikasi dan informatika itu.
Hal tersebut disampaikan Jokowi di Pangkalan TNI-AU Halim Perdanakusuma kemarin (19/5). Jokowi meyakini bahwa Kejaksaan Agung bakal bekerja dan bertindak secara profesional. Penanganan kasus Bakti Kominfo yang menyorot Sekjen Partai Nasdem itu murni penegakan hukum. “Kejaksaan Agung bakal bekerja mengusut kasus itu secara transparan dan sesuai koridor hukum,” kata Jokowi.
Disinggung soal reshuffle posisi Plate, Jokowi tidak menjawab dengan pasti. Dia hanya menerangkan bahwa untuk sementara menunjuk Menko Polhukam Mahfud MD sebagai pelaksana tugas (Plt) Menkominfo. Jokowi kemarin bertolak ke Jepang untuk menghadiri KTT G7. Selain itu, Jokowi akan menggelar pertemuan bilateral dengan sejumlah kepala negara.
Baca Juga: Tepis Unsur Politik, Mahfud MD Beberkan Kronologi Korupsi Proyek BTS Yang Jerat Johnny G. Plate
Sementara itu, Kejagung memberikan kesempatan kepada korporasi untuk menuntaskan pekerjaan pembangunan menara BTS pada BLU Bakti Kemenkominfo yang terbengkalai. Hal tersebut dilakukan agar proyek strategis nasional (PSN) itu bisa segera dinikmati masyarakat di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah menyatakan, penuntasan pengerjaan BTS bisa dilakukan kendati kasus yang ditangani sedang bergulir.
Baca Juga: Berstatus Tersangka, Pencalegan Johnny G. Plate Tidak Otomatis Gugur
“Begitu mulai penanganan perkara, itu (korporasi) sudah kami panggil, para pihak yang terkait di proyek itu untuk terus melaksanakan pekerjaannya,” ujarnya dalam keterangan resmi kemarin. Bahkan, Febrie menyebut pihaknya memberikan pendampingan serta pengawalan kepada korporasi untuk menuntaskan pembangunan BTS di seluruh wilayah Indonesia. (wan/tyo/c7/bay)
Dikutip dari Jawa Pos