Parpol Sangat Komit soal Keterwakilan Caleg Perempuan di Pemilu 2024 , Kabar Indonesia
Rakyatnesia – Parpol Sangat Komit soal Keterwakilan Caleg Perempuan di Pemilu 2024 Pencarian perihal Berita Nasional di dunia maya kian banyak dijalankan masyarakat Indonesia, meski sebetulnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.
[quads id=10]
Pada artikel Parpol Sangat Komit soal Keterwakilan Caleg Perempuan di Pemilu 2024 ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian cara penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memandang atau membacanya. Jika anda senang dengan info ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.
[quads id=10]
Rakyatnesia.com – Rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk merevisi Pasal 8 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 soal cara penghitungan keterwakilan perempuan menjadi caleg dipastikan kandas. Sebab, rencana itu tidak mendapat persetujuan DPR.
Sebelumnya, rencana revisi PKPU tersebut dilakukan setelah muncul desakan dari berbagai lembaga masyarakat sipil. Pasal 8 PKPU 10/2023 yang mengubah pembulatan desimal ke bawah berpotensi mengakibatkan penurunan jumlah caleg perempuan di setiap daerah pemilihan (dapil).
Aspirasi itu pun dilaporkan Ketua KPU Hasyim Asy’ari kepada DPR. Nah, dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi II DPR kemarin (17/5), mereka menolak perubahan PKPU. Sembilan fraksi di komisi II secara bulat menginginkan aturan baru tetap dijalankan.
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKS Aus Hidayat Nur menyatakan, perubahan di tengah tahapan yang berjalan tidak ideal karena bisa menimbulkan kebingungan. Apalagi, parpol sudah menyerahkan daftar bakal caleg. ”Ini persoalan ketidakpastian hukum,” katanya.
Baca Juga: Berstatus Tersangka, Pencalegan Johnny G. Plate Tidak Otomatis Gugur
Anggota DPR dari Fraksi Nasdem Saan Musthopa sependapat. Dia menegaskan, komitmen parpol untuk mengusung perempuan tidak pernah berubah. Terbukti, saat penyerahan daftar bacaleg, semua partai memenuhi syarat keterwakilan perempuan di atas 30 persen.
”Jadi, komitmen partai tidak perlu diragukan,” tuturnya. Dalam praktiknya, lanjut dia, tidak terdapat persoalan. Karena itu, pihaknya juga menolak ada revisi PKPU di tengah tahapan.
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menegaskan, dengan bulatnya suara fraksi tersebut, revisi tidak perlu dilakukan. Karena itu, pihaknya tetap konsisten dengan peraturan tersebut. Dia menilai, PKPU masih relevan dengan Pasal 245 UU Nomor 7 Tahun 2017 yang membangkitkan kesadaran parpol untuk memenuhi syarat minimal 30 persen.
Dari hasil evaluasi, lanjut Doli, PKPU 10/2023 juga tidak memiliki implikasi signifikan. Bahkan, berdasar data rekapitulasi jumlah bacaleg perempuan, angka keseluruhan di atas batas minimal 30 persen. ”Seluruh partai itu, kalau ditotal, jumlahnya 37,6 persen. Itu sudah jauh di atas 30 persen,” ungkapnya.
Doli menyatakan, PKPU tersebut tidak membuat masalah baru atau tidak memunculkan kekhawatiran seperti yang disampaikan sejumlah aktivis perempuan. ”Komisi II DPR meminta Komisi Pemilihan Umum tetap konsisten melaksanakan PKPU Nomor 10 Tahun 2023,” ujar Doli membacakan kesimpulan RDP. (far/c14/hud)
Dikutip dari Jawa Pos