Rakyatnesia – KPU Persilakan Partai NasDem Jika Ingin Ganti Nama Johnny Plate dari Daftar Caleg Pencarian seputar Berita Nasional di dunia maya kian banyak dikerjakan masyarakat Indonesia, walaupun sebetulnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.
[quads id=10]
Pada artikel KPU Persilakan Partai NasDem Jika Ingin Ganti Nama Johnny Plate dari Daftar Caleg ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian cara penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memperhatikan atau membacanya. Jika anda suka dengan info ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.
[quads id=10]
Rakyatnesia.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempersilakan jika Partai NasDem ingin mengganti nama Johnny G. Plate dari bakal calon anggota legislatif (Caleg) DPR RI pada Pemilu 2024. Hal ini menyusul penetapan tersangka terhadap Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) yang juga menjabat Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai NasDem tersebut.
Â
Johnny terjerat dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Kominfo periode 2020-2022. Ia pun tengah menjalani penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Â
Â
“Dalam Perpu Nomor 10 Tahun 2023 diberikan ruang sepenuhnya bagi partai politik mengenai pergantian bakal calon atau calon anggota legislatif,” kata Komisioner KPU Idham Holik kepada wartawan, Kamis (18/5).
Â
Idham mengungkapkan, Partai NasDem bisa melakukan pergantian nama Caleg pada masa perbaikan. KPU tak mempermasalahkan jika Partai NasDem ingin mengganti nama Johnny G. Plate dari daftar caleg.Â
Â
Â
“Saat ini kan kami sedang melakukan verifikasi administrasi dimulai tanggal 15 Mei sampai dengan 23 Juni 2023. Di tanggal 24 sampai dengan tanggal 25 Juni 2023, kami akan sampaikan hasil verifikasi administrasi kepada parpol yang bersangkutan, di tanggal 26 Juni-9 Juli 2023 KPU akan berikan kesempatan kepada parpol untuk memperbaiki dokumen persyaratan bacaleg,” ungkap Idham.
Â
Idham mengutarakan, pihaknya saat ini tidak membatalkan Johnny G Plate sebagai bakal caleg DPR RI. Sebab, perkara hukum yang menjerat Johnny saat ini baru berproses dan belum berkekuatan hukum tetap.
Â
Â
“Jadi kalau masih proses-proses awal ya tidak ada sampai kemudian syarat calon tersebut membatalkan. Jadi sekali lagi, bagi para pihak atau orang yang diajukan oleh partai polituk sebagai bakal calon itu harus sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tegas Idham.
Â
Sebelumnya, Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh mengaku bakal berkonsultasi dengan KPU terkait pengajuan Johnny G Plate sebagai bacaleg di Pemilu 2024. Mengingat, Johnny didaftarkan Partai NasDem menjadi bacaleg untuk daerah pemilihan (dapil) Nusa Tenggara Timur (NTT).
Â
Â
“Terkait masa pencalegan ini, kami akan konsultasikan dengan KPU. Kalau memang KPU sudah menyatakan, oke, kami akan langsung adjust consumption of assertion (menyesuaikan dengan pernyataan KPU),” ucap Surya Paloh di NasDem Tower, Gondangdia, Jakarta Pusat, Rabu (17/5).
Dikutip dari Jawa Pos