Berebut Kursi Parlemen, Ini Besaran Gaji Tunjangan dan Fasilitas yang Didapat Anggota DPR , Kabar Indonesia
Rakyatnesia – Berebut Kursi Parlemen, Ini Besaran Gaji Tunjangan dan Fasilitas yang Didapat Anggota DPR Pencarian seputar Berita Nasional di dunia online kian banyak dijalankan masyarakat Indonesia, walaupun hakekatnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.
[quads id=10]
Pada artikel Berebut Kursi Parlemen, Ini Besaran Gaji Tunjangan dan Fasilitas yang Didapat Anggota DPR ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian sistem penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget mengamati atau membacanya. Jika anda senang dengan info ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.
[quads id=10]
Rakyatnesia.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah memproses daftar calon anggota legislatif (caleg) DPR RI, DPRD dan DPD RI untuk Pemilu 2024. Bahkan, sebanyak 18 partai politik peserta Pemilu telah menyerahkan 580 bakal Caleg ke KPU RI untuk 84 daerah pemilihan (dapil).
DPR merupakan bagian dari lembaga legislatif yang memiliki peran penting untuk membuat undang-undang, dan mengawasi pelaksanaan undang-undang. Lembaga legislatif terdiri dari DPR, DPRD, dan DPD RI. DPR sebagai lembaga legislatif terdiri dari wakil-wakil rakyat yang dipilih melalui Pemilu.
Secara spesifik, DPR RI sebagaimana dalam pasal 20A ayat 1 UUD 1945 memiliki tiga fungsi, yaitu fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Tak heran, gaji anggota deqan cukup tinggi, sehingga banyak orang berlomba-lomba ingin menjadi anggota DPR.
Besaran gaji pokok anggota DPR beserta tunjangannya sudah dijelaskan pada surat edaran sekjen DPR RI NO.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan pada surat menteri keuangan nomor S-520/MK.02/2015. Gaji pokok anggota DPR juga diatur pada peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 75 tahun 2000. Pasal 1 menjelaskan, besaran gaji pokok Ketua DPR sejumlah Rp 5.040.000, gaji pokok Wakil Ketua DPR sebesar Rp 4.620.000 dan gaji pokok Anggota DPR sebesar Rp 4.200.000.
Tak hanya gaji pokok, anggota dewan juga mendapatkan tunjangan yang nominalnya sesuai dengan jabatannya. Semakin tinggi jabatan, maka tunjangan yang didapat akan semakin besar.
Baca Juga: Sejumlah Wilayah Berpotensi Alami Hujan Lebat dan Angin Kencang
Tunjangan itu juga mencakup tunjangan istri, tunjangan anak, tunjangan beras, uang sidang, fasilitas kredit, dan yang terakhir anggota DPR juga mendapatkan tunjangan anggaran rumah jabatan.
Adapun tunjangan yang didapat meliputi:
Uang sidang/paket sebesar Rp 2.000.000.
Asisten anggota Rp 2.250.000.
Tunjangan beras sebesar Rp 30.090 per jiwa, setiap bulan.
Tunjangan PPh Rp 2.699.813.
Tunjangan istri sebesar 10 persen dari gaji pokok untuk Anggota DPR: Rp 420.000 per bulan.
Anggota DPR merangkap Wakil Ketua Rp 462.000 per bulan.
Anggota DPR merangkap Ketua Rp 504.000 per bulan.
Tunjangan untuk dua anak sebesar 2 persen dari gaji pokok anggota DPR RI untuk:
Anggota DPR Rp 168.000 per bulan
Anggota DPR merangkap Wakil Ketua Rp 184.000 per bulan
Anggota DPR merangkap Ketua Rp 201.600 per bulan
Tunjangan jabatan Anggota DPR RI:
Tunjangan jabatan Anggota DPR Rp 9.700.000 per bulan.
Tunjangan jabatan Anggota DPR merangkap Wakil Ketua Rp 15.600.000 per bulan.
Tunjangan jabatan Anggota DPR merangkap Ketua Rp 18.900.000 per bulan
Tunjangan kehormatan anggota DPR RI:
Tunjangan kehormatan Anggota DPR Rp 5.580.000 per bulan.
Tunjangan kehormatan Anggota DPR merangkap Wakil Ketua Rp 6.450.000 per bulan.
Tunjangan kehormatan Anggota DPR merangkap Ketua Rp 6.690.000 per bulan.
Dikutip dari Jawa Pos