Nasional

Batal Periksa Kadinkes Lampung Reihana, KPK Akan Jadwalkan Ulang , Kabar Indonesia

Rakyatnesia – Batal Periksa Kadinkes Lampung Reihana, KPK Akan Jadwalkan Ulang Pencarian seputar Berita Nasional di dunia online kian banyak dilaksanakan masyarakat Indonesia, padahal sesungguhnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.

[quads id=10]

Pada Tulisan Batal Periksa Kadinkes Lampung Reihana, KPK Akan Jadwalkan Ulang ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian cara penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget mengamati atau membacanya. Jika anda senang dengan info ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.

[quads id=10]

 

Rakyatnesia.com – Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Provinsi Lampung Reihana batal diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (19/5). Reihana seharusnya akan kembali diklarifikasi terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

 

Pemanggilan ini merupakan yang kedua kali, setelah sebelumnya Reihana menjalani klarifikasi terkait asal-usul harta kekayaan pada Senin (8/5).

 

“Informasi yang kami terima dari tim, beliau meminta penundaan jadwal karena masih membutuhkan waktu untuk mempersiapkan data dan dokumen pendukung yang harus dilengkapi,” kata juru bicara KPK bidang pencegahan Ipi Maryati dikonfirmasi, Jumat (19/5).

 

 

KPK memastikan akan menjadwalkan ulang klarifikasi berkaitan harta kekayaan, terhadap Reihana. Namun, Ipi belum bisa membeberkan kapan pemanggilan ulang itu dilakukan.

 

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengungkapkan, klarifikasi terhadap Reihana sedianya untuk menelisik asal-usul harta kekayaan.

 

“Minggu depan Reihana kita panggil lagi, karena yang kemarin dia ternyata LHKPN-nya dibikin sama stafnya, makanya 5 tahun jumlahnya nggak berubah, dia nggak tahu. Makanya kita panggil lagi karena dia juga nggak meyakini angkanya,” ucap Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan di Gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (9/5).

 

Pahala menyebut, harta yang dilaporkan Reihana ke dalam LHKPN jumlahnya sangat kecil senilai Rp 2,7 miliar. Padahal, berdasarkan informasi yang beredar di media sosial, Reihana memiliki sejumlah barang-barang mewah.

 

Karena itu, tim Direktorat LHKPN akan kembali mendalami asal usul dan total harta kekayaan Reihana. Pahala menyebut, seharusnya harta yang disampaikan Reihana ke dalam LHKPN tidak berjumlah Rp 2,7 miliar.

 

“Kecil 14 tahun jadi dinas masa hartanya cuma Rp 2 miliar, yang benar-benar aja kan, kalau dikumpulin dia jadi Dewan Pengawas di dua tempat. Pokoknya pendapatannya harusnya nggak segitu,” tegas Pahala.

 

Berdasarkan hasil penelusuran dari laman elhkpn.kpk.go.id, Reihana memiliki harta kekayaan sebesar Rp 2.715.000.000 atau Rp 2,7 miliar.

 

Harta Reihana tersebut meliputi aset berupa satu rumah dan tiga bidang tanah yang tersebar di Bandar Lampung, Pesawaran, dan Lampung Selatan senilai Rp 1,9 miliar.

 

Kemudian, Reihana juga tercatat memiliki tiga unit mobil merek Nissan Elgrand tahun 2007; Toyota Minibus tahun 2010; serta Mercedes Benz V230 tahun 2002. Ketiga unit mobil Reihana tersebut senilai Rp 450 juta.Reihana juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 6,7 juta serta kas dan setara kas Rp 300 juta.

 

Dikutip dari Jawa Pos

Sukisno

Jurnalis Utama Rakyatnesia.com Dan Sudah di dunia jurnalistik selama lebih dari 30 tahun. Tulisan berita bojonegoro umum, Review, dan profil sudah bukan hal asing lagi, Lugas dengan Fakta.

Related Articles

Back to top button