Nasional

Tepis Unsur Politik, Mahfud MD Beberkan Kronologi Korupsi Proyek BTS Yang Jerat Johnny G. Plate , Kabar Indonesia

Rakyatnesia – Tepis Unsur Politik, Mahfud MD Beberkan Kronologi Korupsi Proyek BTS Yang Jerat Johnny G. Plate Pencarian seputar Berita Nasional di dunia maya kian banyak dikerjakan masyarakat Indonesia, meski sesungguhnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.

[quads id=10]

Pada Tulisan Tepis Unsur Politik, Mahfud MD Beberkan Kronologi Korupsi Proyek BTS Yang Jerat Johnny G. Plate ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian sistem penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memperhatikan atau membacanya. Jika anda suka dengan info ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.

[quads id=10]

Rakyatnesia.com – Spekulasi politik mencuat setelah penetapan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Mengingat posisi Plate yang juga Sekjen Partai Nasdem. Partai yang tergabung dalam koalisi yang telah mendeklarasikan Anies Baswedan sebagai calon presiden.

Namun, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mohammad Mahfud MD menepisnya. Dia menegaskan bahwa penetapan Plate sebagai tersangka sama sekali tidak terkait dengan urusan politik. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil langkah-langkah berlandasan aturan hukum. ”Saya pastikan tidak ada politisasi hukum karena saya mengikuti kasus ini dari awal,” katanya kepada awak media Kamis (18/5) malam.

Baca Juga: Jumlah Proyek Kominfo 1.200 BTS 4G, Terbangun 985 Tower, Tapi Kondisinya Mangkrak

Mahfud lantas membeber kasus dugaan korupsi pengadaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G serta infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo. Dia mengikutinya sejak 2020.

Semula proyek tersebut dianggarkan dengan dana Rp 28 triliun. Berlaku untuk pengerjaan 2020 sampai 2024. Namun, hingga Kejagung memproses hukum dugaan korupsi dalam proyek itu, anggaran yang sudah digelontorkan pemerintah baru Rp 10 triliun. ”Untuk proyek 2020–2022. Dimulai tahun 2022. Tetapi, sampai akhir tahun 2022 itu barangnya nggak ada,” beber mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.

Mendapati kondisi tersebut, lanjut Mahfud, proyek untuk 2020–2022 itu diperpanjang hingga Maret 2023. Tujuannya, memberi waktu agar tiang-tiang pemancar sinyal dalam proyek tersebut bisa terpasang. Secara keseluruhan, mestinya ada 1.200 tiang pemancar sinyal. ”Seharusnya itu 1.200 (tiang pemancar sinyal, Red), lalu ditunda karena barangnya nggak ada,” kata Mahfud.

Namun, sampai batas waktu, tiang pemancar sinyal yang terpasang tidak sampai angka tersebut. Hanya ada 985 tiang pemancar. Itu adalah fakta temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). ”Dijejak dengan satelit oleh BPKP, ditemukan hanya ada 985 tiang,” ungkap Mahfud.

Baca Juga: Johnny G. Plate Jadi Tersangka Korupsi BTS, Proyek Rp 10 Triliun, Negara Rugi Rp 8 T

Dari jumlah tersebut, tidak ada satu pun sampel tiang pemancar yang hidup. Seluruhnya masih barang mentah. ”Mati, nggak ada gerakan sinyal dioperasikan,” imbuhnya. Menurut Mahfud, ratusan tiang pemancar sinyal itu sudah bisa dikatakan mangkrak. ”Belum ada barangnya, yang ada pun mangkrak,” cetusnya.

Semula Kejagung melihat ada potensi kerugian keuangan negara mencapai Rp 1 triliun. Setelah menggandeng BPKP untuk menghitung secara lebih terperinci, ditemukan angka kerugian keuangan negara lebih dari Rp 8 triliun. Angka fantastis itu diperoleh setelah BPKP menghitung seluruh kerugian keuangan negara dalam proyek tersebut. Mulai perencanaan, penunjukan konsultan, pembelian barang, hingga praktik mark-up dan sebagainya. ”Nah, itu yang kemudian dijadikan alasan (penyidikan dan penetapan tersangka, Red),” ungkap Mahfud.

Karena itu, menteri asal Madura tersebut berharap semua pihak berpikir positif. Tidak mengaitkan penanganan kasus itu ke ranah politik. ”Ini tidak mengarah ke partai, tapi dugaan tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Baca Juga: BPKP Sebut Kerugian Keuangan Negara dalam Kasus Korupsi BTS BAKTI Kominfo Capai Rp 8 Triliun

Dalam persidangan nanti, semua pihak bisa melihat bagaimana anggaran pemerintah disalahgunakan dalam proyek tersebut. ”Nanti bisa dinilai secara terbuka di pengadilan,” ujar menteri pertahanan di kabinet era Presiden Gus Dur itu.

Dikutip dari Jawa Pos

Sukisno

Jurnalis Utama Rakyatnesia.com Dan Sudah di dunia jurnalistik selama lebih dari 30 tahun. Tulisan berita bojonegoro umum, Review, dan profil sudah bukan hal asing lagi, Lugas dengan Fakta.

Related Articles

Back to top button