Rakyatnesia – KAI Cabut Vaksin Covid-19 Sebagai Syarat Perjalanan Naik Kereta Api Pencarian perihal Berita Nasional di dunia online kian banyak dikerjakan masyarakat Indonesia, walaupun sebetulnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.
[quads id=10]
Pada artikel KAI Cabut Vaksin Covid-19 Sebagai Syarat Perjalanan Naik Kereta Api ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian sistem penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memperhatikan atau membacanya. Jika anda suka dengan berita ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.
[quads id=10]
Rakyatnesia.com – PT Kereta Api Indonesia atau KAI Persero mencabut syarat vaksin Covid-19 dalam ketentuan perjalanannya. Informasi pencabutan persyaratan ini sebagaimana diumumkan KAI melalui akun Twitter resmi.
Menurut KAI kebijakan ini diterapkan seusai Menteri koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan ( Menko PMK) Muhadjir Effendy melakukan kunjungan kerja di Madiun, Jawa Timur, pada Minggu 16 April 2023, lalu.
Adapun informasi ini diketahui dari balasan KAI terhadap sejumlah warganet yang bertanya dan memastikan soal syarat perjalanan dengan kereta api melalui akun Twitter.
“Apakah ini sudah dipastikan tidak wajib vaksin lagi min admin @KAI121,” tanya warganet, Rabu (17/5).
“Selamat siang Kak. Sesuai arahan dari Menteri koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan ( Menko PMK) Bpk. Muhadjir Effendy saat melakukan kunjungan kerja di Madiun,Jawa Timur, Minggu 16 April 2023 tentang syarat perjalanan naik KA, vaksin tidak lagi menjadi syarat perjalanan naik KA,” balas manajemen KAI melalui akun @KAI121.
Terkait informasi ini, Rakyatnesia.com juga telah melakukan konfirmasi kepada VP Public Relations KAI Joni Martinus. Namun, hingga berita ini ditayangkan pihak KAI belum juga menjawab.
Meski sudah tidak lagi disyaratkan, KAI tetap menganjurkan masyarakat khususnya calon penumpang kereta api untuk tetap melakukan
vaksinasi.
“Namun KAI menganjurkan bagi calon penumpang untuk tetap melakukan vaksinasi,” imbuhnya.
Lebih lanjut, KAI mengatakan kebijakan ini telah sesuai dengan surat Ditjenka No. KA.201/1/1 Phb 2023 tanggal 17 April 2023 perihal Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pasca Pencabutan kebijakan PPKM.
“KAI mendorong kepada penumpang selama dalam perjalanan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dengan menggunakan masker, suhu tubuh
Sementara itu, KAI meminta kepada calon penumpang yang dalam kondisi sakit dapat melakukan perjalanan, jika disertai surat keterangan dari Dokter. KAI juga mengimbau kepada penumpang KAI untuk selalu waspada dan berhati-hati terhadap tindak penipuan yang mengatasnamakan PT KAI.
“Layanan media sosial resmi Railmin hanya di @KAI121 (centang biru) dan WhatsApp resmi Contact Center 121 di nomor 0811-1211-1121 (centang hijau). Mohon abaikan apabila ada balasan yang mengarahkan #SahabatKAI untuk menghubungi melalui WhatsApp selain nomor yang Railmin infokan sebelumnya ya,” tandasnya.
Dikutip dari Jawa Pos