Nasional

Johnny G Plate, Menteri Kelima di Kabinet Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi , Kabar Indonesia

Rakyatnesia – Johnny G Plate, Menteri Kelima di Kabinet Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi Pencarian seputar Berita Nasional di dunia online kian banyak dikerjakan masyarakat Indonesia, sedangkan sebetulnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.

[quads id=10]

Pada artikel Johnny G Plate, Menteri Kelima di Kabinet Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian cara penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget mengamati atau membacanya. Jika anda suka dengan berita ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.

[quads id=10]

Rakyatnesia.com – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate baru saja ditetapkan sebagai tersangka oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung). Johnny terjerat dalam kasus dugaan korupsi penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kemenkominfo 2020-2022.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan pada hari ini setelah kami evaluasi, kami simpulkan telah terdapat cukup bukti bahwa yang bersangkutan (Johnny G Plate) diduga terlibat dalam peristiwa tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4 G paket 12 3 4 dan 5. Tentunya selaku pengguna anggaran dan selaku menteri,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi di Kompleks Kejagung, Jakarta, Rabu (17/5).

Johnny Plate merupakan tersangka keenam dalam kasus korupsi yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 8 triliun. Korps Adhyaksa lebih dulu menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. Lalu, Mukti Ali (MA) selaku Account Director PT Huawei Tech Investment.

Baca Juga: Johnny Plate Tersangka, Presiden Jokowi Segera Tunjuk Menteri Ad Interim Kominfo

Kemudian, Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama Bakti Kominfo, Galumbang Menak S (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryato (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) tahun 2020.

Johnny G Plate disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selama dua periode pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), bukan hanya Menkominfo Johnny G Plate yang tersandung kasus korupsi. Total, terdapat lima menteri era Jokowi yang terjerat korupsi, salah satunya Johnny G Plate. Selain Johnny G Plate, berikut menteri Jokowi lain yang tejerat kasus korupsi.

Imam Nahrawi

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi terbukti menerima suap dan gratifikasi untuk memuluskan proses pencairan dana hibah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Ia terjerat perkara korupsi yang sempat ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Imam telah diputus bersalah terbukti menerima suap sebesar 11.500.000.000 bersama-sama dengan asisten pribadinya, Miftahul Ulum untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan pertolongan dana hibah yang diajukan oleh KONI Pusat kepada Kemenpora tahun anggaran 2018.

Selain itu, Imam Nahrawi bersama-sama Miftahul Ulum menerima gratifikasi dengan total Rp 8,3 miliar. Penerimaan gratifikasi itu dilakukan Imam melalui Ulum secara bertahap dari sejumlah pihak.

Imam Nahrawi telah dijebloskan ke Lapas Sukamiskin. Dalam putusan pengadilan tingkat pertama, Imam Nahrawi divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Imam divonis melanggar Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kesatu alternatif pertama.

Pasal 12B ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kedua.

Dikutip dari Jawa Pos

Sukisno

Jurnalis Utama Rakyatnesia.com Dan Sudah di dunia jurnalistik selama lebih dari 30 tahun. Tulisan berita bojonegoro umum, Review, dan profil sudah bukan hal asing lagi, Lugas dengan Fakta.

Related Articles

Back to top button