Menteri Nyaleg Wajib Taat Aturan Cuti Kampanye , Kabar Indonesia
Rakyatnesia – Menteri Nyaleg Wajib Taat Aturan Cuti Kampanye Pencarian seputar Berita Nasional di dunia maya kian banyak dilaksanakan masyarakat Indonesia, padahal sebetulnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.
[quads id=10]
Pada Tulisan Menteri Nyaleg Wajib Taat Aturan Cuti Kampanye ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian cara penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memandang atau membacanya. Jika anda suka dengan berita ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.
[quads id=10]
Rakyatnesia.com – Majunya sejumlah menteri dalam pemilihan umum legislatif tanpa mengundurkan diri memantik kekhawatiran terkait potensi penyalahgunaan kewenangan. Menanggapi hal itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa semua pihak harus mengacu pada aturan.
Komisioner KPU Idham Holik mengatakan, ketentuan menteri tidak mundur sudah jadi aturan undang-undang. Hal itu juga sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). “Putusan MK itu tidak mewajibkan menteri mengundurkan diri,” ujarnya kemarin (16/5).
Soal potensi penyalahgunaan kewenangan, dia menyebut bahwa menteri ke depannya dalam berkegiatan harus jelas posisinya. “Kapasitasnya sebagai apa, apakah kapasitasnya sebagai caleg atau kapasitas sebagai menteri,” imbuhnya.
Sesuai ketentuan, pejabat negara dilarang memanfaatkan fasilitas negara untuk pemenangan pemilu. Karena itu, jika berkegiatan yang terkait langsung dengan pemenangan pileg, maka menteri harus cuti. “Mekanisme cutinya ini nanti pada masa kampanye,” tuturnya.
Baca Juga: Simak, Ini Syarat Nyaleg di Gerindra Surabaya
Selama proses kampanye, ada pengawasan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Direktur Eksekutif Algoritma Research and Consulting Aditya Perdana mengatakan, pencalonan para menteri sudah dihitung kalangan partai politik. Dia berpendapat, hal itu menunjukkan adanya kecenderungan parpol tetap mempertahankan kadernya. “Kader yang sedang menjabat menteri dan tetap diikutsertakan dalam pileg dengan pertimbangan mempertahankan suara partai,” ucapnya.
Bagi partai, lanjut dia, mengangkat menteri sebagai calon legislatif tidak hanya untuk mengantarkan kader ke kursi parlemen, tetapi juga berharap dari popularitas caleg. “Akan berdampak keuntungan untuk partai,” katanya.
Penempatan menteri di dapil tertentu juga menjadi bagian dari upaya mempertahankan suara di dapil potensial. PKB, misalnya, menempatkan Menaker Ida Fauziah di dapil Jakarta yang selama ini sulit digapai. “Maka kita dapat memahami bahwa efek popularitas caleg itu penting bagi partai agar situasi mengamankan dan mengoptimalkan potensi dapil bisa dilakukan,” jelasnya.
Sementara itu, dari bursa senator, jumlah kontestan pemilihan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) kian menyusut. Berdasar rekapitulasi KPU, dari 701 bacalon yang syarat dukungannya memenuhi, hanya 683 yang mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). “Sebanyak 18 bakal calon DPD yang memenuhi syarat dukungan pemilih tidak mendaftar,” papar Komisioner KPU Idham Holik.
Idham mengaku belum mendapat konfirmasi dari 18 nama yang urung mendaftar. Namun, diduga, hal itu merupakan imbas dari Putusan MK RI No 12/PUU-XXI/2023 yang mensyaratkan mantan terpidana menjalani masa jeda lima tahun sebelum maju DPD. Putusan itu sendiri diputus saat proses penyerahan dukungan DPD berlangsung.
Dari sisi kontestasi, ada tiga provinsi yang diprediksi bersaing ketat karena jumlah calon banyak. Yakni, Jawa Barat sebanyak 55 orang, Aceh 30 orang, dan Riau 29 orang. (far/c18/oni)
Dikutip dari Jawa Pos