Nasional

Partai Golkar Belum Terima Surat Pengunduran Diri Dedi Mulyadi , Kabar Indonesia

Rakyatnesia – Partai Golkar Belum Terima Surat Pengunduran Diri Dedi Mulyadi Pencarian perihal Berita Nasional di dunia maya kian banyak dijalankan masyarakat Indonesia, walaupun sebetulnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.

[quads id=10]

obat joni kuat

Pada artikel Partai Golkar Belum Terima Surat Pengunduran Diri Dedi Mulyadi ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian cara penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memandang atau membacanya. Jika anda senang dengan berita ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.

[quads id=10]

Rakyatnesia.com – Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia mengatakan partainya belum menerima surat pengunduran diri Dedi Mulyadi di tengah isu mantan Bupati Purwakarta itu maju sebagai bakal calon anggota legislatif pada Pemilu 2024 melalui Partai Gerindra, dikutip dari Rakyatnesia.

“Kami ‘kan mendapatkan surat pengunduran diri dari edaran-edaran di media. Secara resmi, formal (surat pengunduran diri) belum,” ujar Doli usai Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI dengan KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Kementerian Dalam Negeri di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (17/5).

Baca Juga: Nabung Hampir 40 Tahun, Juru Parkir Ini Akhirnya Kesampaian Berangkat Umrah

Ia menjelaskan bahwa partainya memiliki mekanisme tersendiri mengenai pengunduran diri seorang kader. Ada pula proses yang harus dilewati, seperti rapat internal bersama Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar.

Untuk itu, Doli meminta agar Dedi Mulyadi dapat menghadiri pertemuan tersebut guna mengklarifikasi dan menjelaskan posisinya saat ini. Apabila isu tersebut benar adanya, ia berharap Dedi dapat menyampaikannya secara langsung kepada Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Kembali Gelar Baksos Pelayanan Kesehatan dan Bazar UMKM

“Kami mengundang Pak Dedi untuk hadir, minta klarifikasi, kalau memang itu benar disampaikan secara langsung saja ke ketum,” tambahnya.

Menurut Doli, Golkar masih mendaftarkan Dedi Mulyadi sebagai bakal calon anggota DPR RI pada Pemilu 2024. Tidak hanya itu, kelengkapan dokumen persyaratan menjadi bakal caleg Partai Golkar pun masih tersimpan baik dan belum ditarik.

Baca Juga: Upaya Arsenal Membajak Ilkay Gundogan dari Manchester City

“Dalam daftar 580 bakal caleg yang diajukan Golkar kemarin, masih ada nama Pak Dedi Mulyadi,” katanya.

Sebelumnya, pada Sabtu (13/5), Dedi Mulyadi masih enggan mengomentari pengunduran dirinya dari Partai Golkar dan anggota DPR RI, meski sudah beredar kabar kalau dia akan maju sebagai bakal caleg melalui Partai Gerindra pada Pemilu 2024.

“Nanti saja (mengomentarinya),” kata Dedi melalui sambungan telepon saat ditanyakan mengenai surat pengunduran dirinya dari Partai Golkar yang beredar luas di berbagai kalangan wartawan.

Baca Juga: Persis Solo Masih Diperkuat Bek Asal Brasil Jaimerson di Liga 1 2023-2024

Selain itu, Partai Gerindra mendaftarkan Dedi Mulyadi sebagai bakal calon anggota DPR RI dari partai tersebut di Kantor KPU RI, Jakarta, Sabtu (13/5). Kemudian pada Minggu (14/5), Partai Golkar pun mendaftarkan Dedi Mulyadi sebagai bakal calon anggota DPR RI.

Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia menyatakan akan meminta klarifikasi kepada DPP Partai Gerindra dan Partai Golkar mengenai pendaftaran Dedi Mulyadi sebagai bakal calon anggota DPR RI pada Pemilu 2024

“Dalam penyampaian hasil verifikasi (administrasi persyaratan pengajuan bakal calon anggota DPR RI) tersebut, kami akan klarifikasi kepada kedua partai itu. Jadi, pada dasarnya ini yang benar yang mana seperti itu,” ucap anggota KPU RI Idham Holik kepada wartawan di Jakarta, Selasa (16/5).

Baca Juga: Biksu dari Thailand Terharu Disambut Warga Lintas Agama Indramayu

Saat ini, Idham mengaku belum bisa memastikan pencalonan Dedi Mulyadi melanggar aturan atau tidak. Dalam tahapan verifikasi, KPU akan mengecek dugaan kegandaan pendaftaran dan dokumen Dedi menggunakan dua pasal.

Di samping itu, Gerindra pun harus menyerahkan surat pernyataan tersebut kepada KPU RI ketika mendaftarkan Dedi sebagai bakal calon anggota DPR.

Dikutip dari Jawa Pos

Sukisno

Jurnalis Utama Rakyatnesia.com Dan Sudah di dunia jurnalistik selama lebih dari 30 tahun. Tulisan berita bojonegoro umum, Review, dan profil sudah bukan hal asing lagi, Lugas dengan Fakta.

Related Articles

Back to top button