Mangkir dari Panggilan KPK, Sekretaris MA Hasbi Hasan Minta Pemeriksaannya Ditunda Pekan Depan , Kabar Indonesia
Rakyatnesia – Mangkir dari Panggilan KPK, Sekretaris MA Hasbi Hasan Minta Pemeriksaannya Ditunda Pekan Depan Pencarian perihal Berita Nasional di dunia online kian banyak dikerjakan masyarakat Indonesia, meski hakekatnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.
[quads id=10]
Pada artikel Mangkir dari Panggilan KPK, Sekretaris MA Hasbi Hasan Minta Pemeriksaannya Ditunda Pekan Depan ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian cara penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget mengamati atau membacanya. Jika anda senang dengan info ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.
[quads id=10]
Rakyatnesia.com – Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan mangkir dari panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (17/5). Ia seharusnya menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Hasbi Hasan meminta tim penyidik untuk memundurkan pemeriksaan, pada pekan depan.
“Yang bersangkutan menyampaikan surat agar dilakukan penundaan, kalau tidak salah, dia minta waktu Minggu depan,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (17/5).
Meski demikian, Alex tak menjelaskan terkait waktu pemanggilan Hasbi. Namun, Alex meminta Hasbi Hasan untuk kooperatif memenuhi panggilan KPK.
Baca Juga: Lebih Dari 1,5 Juta Orang Tercatat Ikut War Tiket Coldplay BCA Presale Hari Ini
“Tentu kita berharap, itikad baik dari yang bersangkutan untuk memenuhi panggilan KPK,” tegas Alex.
Penetapan tersangka terhadap hakim agung dilingkungan MA, setelah adanya operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang dilakukan di Jakarta dan Semarang pada Rabu, 21 September 2022 malam. KPK menduga, Hakim Agung Sudrajad Dimyati menerima uang senilai Rp 2,2 miliar untuk memuluskan upaya kasasi di MA atas putusan pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
KPK kemudian menetapkan 10 tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Salah satu tersangka dalam kasus ini merupakan Hakim Agung pada Mahkamah Agung, Sudrajad Dimyati (SD) dan panitera pengganti Mahkamah Agung, Elly Tri Pangestu (ETP).
Baca Juga: Pj Gubernur minta Jajarannya Persiapkan Jakarta jadi Kota Bisnis Global
Selain Sudrajad dan Elly, delapan tersangka lainnya yakni, Desy Yustria (DY) selaku PNS pada Kepaniteraan MA; Muhajir Habibie (MH) selaku PNS pada Kepaniteraan MA; PNS MA, Redi (RD); dan PNS MA, Albasri (AB). Kemudian, Yosep Parera (YP) selaku pengacara; Eko Suparno (ES) selaku pengacara; serta dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka
(HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
KPK kemudian mengembangkan kasus tersebut dengan menetapkan Hakim Agung Gazalba Saleh sebagai tersangka. Gazalba diduga menerima suap sebesar USD 202.000 atau setara Rp 2,2 miliar.
Baca Juga: Sebuah Rumah di Duren Sawit Digembok dan Dirantai Paksa, di Dalamnya Ada Ibu dan Anak Usia 2 Tahun
Dalam pengembangan kasusnya, KPK kemudian menetapkan hakim yustisial atau panitera pengganti kamar perdata pada Mahkamah Agung (MA) Edy Wibowo sebagai tersangka. KPK menduga Edy menerima suap senilai Rp 3,7 miliar. Penerimaan suap itu diduga terkait pengurusan perkara kasasi di MA.
Suap itu diduga terkait pengurusan kasasi Yayasan RS Sandi Karsa Makassar yakni Wahyudi Hardi selaku ketua yayasan melawan PT. Mulya Husada Jaya.
Dikutip dari Jawa Pos