Nasional

Elite Partai Perindo Siap Gantikan Posisi Menkominfo Jika Dipinang Jokowi , Kabar Indonesia

Rakyatnesia – Elite Partai Perindo Siap Gantikan Posisi Menkominfo Jika Dipinang Jokowi Pencarian seputar Berita Nasional di dunia maya kian banyak dikerjakan masyarakat Indonesia, meski sesungguhnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.

[quads id=10]

obat joni kuat

Pada artikel Elite Partai Perindo Siap Gantikan Posisi Menkominfo Jika Dipinang Jokowi ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian cara penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memperhatikan atau membacanya. Jika anda suka dengan berita ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.

[quads id=10]

 

 

Rakyatnesia.com – Partai Perindo mengaku siap menggantikan posisi Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) setelah Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka, kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Kominfo periode 2020-2022. Namun, Partai Perindo menunggu keputusan Jokowi, karena penunjukan menteri merupakan hak prerogatif Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Kita tunggu saja nanti presiden yang akan menentukan. Perindo selalu mendukung keputusan presiden soal itu,” kata Koordinator Juru Bicara Partai Perindo Heri Budianto kepada Rakyatnesia.com, Kamis (18/5).

 

Heri Budianto mengakui, Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo sudah dua kali menemui Presiden Jokowi di Istana Negara. Namun, pria yang karib disapa Herbud itu enggan menjalaskan secara rinci soal isi perbincangan Hary Tanoe dengan Presiden Jokowi.

 

“Pak Ketum HT memang sudah dua kali bertemu Pak Jokowi,” ungkap Herbud.

 

Herbud menyerahkan sepenuhnya posisi Menkominfo ke Presiden Jokowi. Namun, jika Perindo dipercaya menduduki posisi tersebut, akan selalu siap.

 

“Biar presiden yang menentukan, kita tunggu saja. Kami siap jika dipercaya,” tegas Herbud.

 

Sebagaimana diketahui, Menkominfo Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Kominfo periode 2020-2022. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai NasDem itu menyandang status tersangka setelah diperiksa ketiga kalinya pada hari ini, Rabu (17/5).

 

Johnny Plate merupakan tersangka keenam, dalam kasus korupsi yang diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp 8 triliun. Korps Adhyaksa lebih dulu menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. Lalu, Mukti Ali (MA) selaku Account Director PT Huawei Tech Investment.

 

 

Kemudian, Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama Bakti Kominfo, Galumbang Menak S (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryato (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) tahun 2020.

 

Johnny G. Plate disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Dikutip dari Jawa Pos

Sukisno

Jurnalis Utama Rakyatnesia.com Dan Sudah di dunia jurnalistik selama lebih dari 30 tahun. Tulisan berita bojonegoro umum, Review, dan profil sudah bukan hal asing lagi, Lugas dengan Fakta.

Related Articles

Back to top button