Elite Partai Perindo Siap Gantikan Posisi Menkominfo Jika Dipinang Jokowi , Kabar Indonesia
Rakyatnesia – Elite Partai Perindo Siap Gantikan Posisi Menkominfo Jika Dipinang Jokowi Pencarian seputar Berita Nasional di dunia maya kian banyak dikerjakan masyarakat Indonesia, meski sesungguhnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.
[quads id=10]
Pada artikel Elite Partai Perindo Siap Gantikan Posisi Menkominfo Jika Dipinang Jokowi ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian cara penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memperhatikan atau membacanya. Jika anda suka dengan berita ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.
[quads id=10]
Rakyatnesia.com – Partai Perindo mengaku siap menggantikan posisi Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) setelah Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka, kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Kominfo periode 2020-2022. Namun, Partai Perindo menunggu keputusan Jokowi, karena penunjukan menteri merupakan hak prerogatif Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Pak Ketum HT memang sudah dua kali bertemu Pak Jokowi,” ungkap Herbud.
“Biar presiden yang menentukan, kita tunggu saja. Kami siap jika dipercaya,” tegas Herbud.
Johnny Plate merupakan tersangka keenam, dalam kasus korupsi yang diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp 8 triliun. Korps Adhyaksa lebih dulu menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. Lalu, Mukti Ali (MA) selaku Account Director PT Huawei Tech Investment.
Kemudian, Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama Bakti Kominfo, Galumbang Menak S (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryato (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) tahun 2020.
Johnny G. Plate disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dikutip dari Jawa Pos