KPK Cecar Adik Rafael Alun Terkait Kepemilikan Aset Bernilai Tinggi , Kabar Indonesia
Rakyatnesia – KPK Cecar Adik Rafael Alun Terkait Kepemilikan Aset Bernilai Tinggi Pencarian seputar Berita Nasional di dunia online kian banyak dikerjakan masyarakat Indonesia, sedangkan sebetulnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.
[quads id=10]
Pada Tulisan KPK Cecar Adik Rafael Alun Terkait Kepemilikan Aset Bernilai Tinggi ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian cara penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memperhatikan atau membacanya. Jika anda senang dengan berita ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.
[quads id=10]
Rakyatnesia.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri sejumlah aset milik mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo yang bernilai tinggi. Hal itu turut didalami tim penyidik KPK kepada Gangsar Sulaksono yang merupakan adik dari Rafael Alun.
Baca Juga: Praktisi Pengembangan SDM: Kurikulum Pendidikan di Indonesia Belum Selaras Kebutuhan Dunia Kerja
Selain Gangsar, tim penyidik juga turut memeriksa seorang pensiunan Markus Seloadji dan Petrus Giri Hesnawan, serta perwakilan PT. Intercon Enterprises. Mereka diperiksa, pada Senin (15/5) kemarin.
“Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya Rakyatnesia lain terkait dengan dugaan asal usul kepemilikan berbagai aset bernilai ekonomis tinggi dari tersangka RAT,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (16/5).
Gangsar bersama orang-orang terdekat Rafael Alun telah dicegah, untuk tidak bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga 13 Oktober 2023.
Mereka yang dicegah yaitu istri Rafael bernama Ernie Meike Torondek; anak Rafael, Angelina Embun Prasasya dan Christofer Dhyaksa Darma; serta Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro.
KPK sebelumnya kembali menetapkan mantan pejabat DJP Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka. Setelah sebelumnya terjerat dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi, Rafael Alun kini menyandang status tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
KPK menduga, Rafael Alun melakukan pencucian uang, dengan melakukan pembelian sejumlah aset yang sumber uangnya dari hasil gratifikasi. Karena itu, KPK menduga Rafael Alun mengalihkan aset itu yang diduga bersumber dari hasil korupsi.
Baca Juga: Sony Perkenalkan ZV-E1, Kamera Vlog dengan Performa Tinggi
Jeratan TPPU ini setelah KPK terlebih dahulu menetapkan Rafael Alum sebagai tersang penerima gratifikasi. KPK menduga Rafael menerima gratifikasi senilai USD 90.000 atau sekitar Rp 1,35 miliar. Penerimaan itu melalui salah satu perusahaan milik Rafael, PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultansi terkait pembukuan dan perpajakan. (*)
Dikutip dari Jawa Pos