Nasional

Halangi Penyidikan, Kejagung Tahan Satu Tersangka Korupsi Tol Japek II , Kabar Indonesia

Rakyatnesia – Halangi Penyidikan, Kejagung Tahan Satu Tersangka Korupsi Tol Japek II Pencarian perihal Berita Nasional di dunia maya kian banyak dilaksanakan masyarakat Indonesia, padahal sebetulnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.

[quads id=10]

obat joni kuat

Pada Tulisan Halangi Penyidikan, Kejagung Tahan Satu Tersangka Korupsi Tol Japek II ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian cara penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget mengamati atau membacanya. Jika anda senang dengan info ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.

[quads id=10]

 

Rakyatnesia.com – Upaya Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan bersih-bersih di BUMN dan proyek strategis pemerintah  terus dikebut.  Senin (15/5) lembaga pimpinan ST Burhanuddin ini telah menetapkan dan langsung menahan satu orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi Tol Jakarta-Cikampek II, berinisial IBN. Tersangka ditahan di  Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

“Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 1 orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi,” kata Kepala Penerangan Kejagung, Ketut Sumedana, dalam siaran pers, Selasa (16/5).

Dijelaskannya, IBN diduga telah melawan hukum. Karena itu, setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan (obstruction of justice) perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

Ketut menjkelaskan, IBN yang merupakan pensiunan BUMN PT Waskita Karya (persero) Tbk, ditahan untuk mempercepat proses penyidikan. Ia akan ditahan selama 20 hari terhitung sejak 15 Mei 2023 s/d 03 Juni 2023 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Dalam perkara ini, menurut Ketut, IBN,  melakukan perbuatan memengaruhi dan mengarahkan para saksi untuk menerangkan hal yang tidak sebenar-benarnya, tidak memberikan dokumen yang dibutuhkan oleh Penyidik, dan menghilangkan barang bukti, sehingga mengakibatkan proses penyidikan menjadi terhambat dalam menemukan alat bukti pada perkara.

Akibat perbuatannya, Tersangka IBN disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (K.3.3.1)

Dikutip dari Jawa Pos

Sukisno

Jurnalis Utama Rakyatnesia.com Dan Sudah di dunia jurnalistik selama lebih dari 30 tahun. Tulisan berita bojonegoro umum, Review, dan profil sudah bukan hal asing lagi, Lugas dengan Fakta.

Related Articles

Back to top button